SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS MENINGKATNYA KEJAHATAN SIBER DI SAAT PANDEMI COVID-19
Teknologi komputer sebagai salah satu media informasi dan komunikasi yang saat ini menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa digantikan lagi, apalagi pada saat seperti ini sedang terjadi wabah pandemi covid-19 yang dimana masyarakat lebih banyak menghabiskan kegiatannya dirumah karena adanya himbauan dari pemerintah guna mencegah atau memutus tali penyebaran virus covid-19. Aksi Cyber Crime atau kejahatan siber pada masa pandemi lebih meningkat dari pada hari biasanya dikarenakan masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu dengan media elektronik, sehingga menyebabkan mudah terjadinya tindak pidana kejahatan siber. Permaslahan seperti ini pada dasarnya menimbulkan adanya ketimpangan penerapan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pada masa pandemi covid-19 dengan realita yang terjadi dimasyarakat, khususnya pada peningkatan cyber crime atau kejahatan siber di saat pandemi covid-19. Adapun permsalahannya antara lain apakah penyebabcvter crime atau kejahatan siber terns meningkat di saat pandemi covid-19? apakah kendala yang di hadapi saat menanggulangicyber crime atau kejahatan siber pada saat pandemi covid-19? bagaimana upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk menanggulangi peningkatan cyber crime atau kejahatan siber di saat pandemi covid-19? Metode penelitian yang digunakan penulis untuk penelitian ini yaitu deskriptif analitis dengan spesifikasi penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menjelaskan teori-teori hukum dan juga pasal-pasal yang berkesinambungan dengan suatu permasalahan penelitian ini agar dapat dianalisis berdasarkan data primer dan juga sekunder, kemudian data-data yang sudah didapat tersebut dianalisis menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini. Kesimpulan : faktor-faktor yang menyebabkan cyber crime atau kejahatan siber meningkat di saat pandemi covid-19 Faktor-faktor terjadinya tindak pidana cyber crime atau kejahatan siber pada saat pandemi covid-19 terdapat beberapa teori kriminologi yakni tori anomie, asosiasi diferensial. Dan teori kontrol sosial. Penanggulangan kejahatan siber di masa pandemi Covid-19 dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yakni kendala internal berupa pengelolaan penegak hokum, aspek alat bukti, aspek fasilitas, aspek yurisdiksi dan kendala eksternal berupa masyarakat yang apatis dalam membantu pihak kepolisian dan eendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dalam ilmu kriminologi sendiri bahwa salah satu bentuk dari penanggulangan kejahatan tersebut dapat dilihat dari tiga sudut pandang yakni upaya penanggulangan kejahatan secara pre-emptif, preventif dan represif. Kata Kunci: Kejahatan Siber, Covid-19, Kriminologi.
SKP0000762 | 345 LUT t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain