SKRIPSI
PENERAPAN PRINSIP INTEGRATED GOOD CORPORATE GOVERNANCE-RISK MANAGEMENT - COMPLIANCE (IGRC) OLEH PT JOUSKA FINANSIAL INDONESIA DALAM PENGELOLAAN PORTOFOLIO EFEK DI PASAR MODAL
Trend investasi akhir-akhir ini semakin diminati oleh masyarakat yang mana masyarakat dapat membeli efek di pasar modal seperti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya dengan harga terjangkau. PT. Jouska adalah perusahaan yang memanfaatkan momen mudahnya masyarakat membeli efek di pasar modal yang mana mereka berperan sebagai penasihat keuangan yang independent. Namun, ditengah jalan banyak klien mengeluhkan banyak kerugian dalam portofolionya setelah mengikuti rekomendasi PT. Jouska dan ternyata banyak pelanggaran yang dilakukan PT. Jouska. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti mengkaji permasalahan berupa 1) Bagaimana pengelolaan portofolio efek oleh PT. Jouska Finansial Indonesia dikaitkan dengan ketentuan Pasar Modal, 2) Bagaimana implementasi prinsip Intergrated Good Corporate Governance-Risk Management-Compliance pada kegiatan usaha PT. Jouska Finansial Indonesia, dan 3) Bagaimana upaya pengawasan yang perlu dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan efek dalam pengelolaan efek di Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu deskriptif analitis yang mana menjelaskan peraturan yang berkaitan dengan fakta berupa data sekunder dan metode penelitian berupa yuridis normative yang mana penelitian ini mengkaji kaidah hukum, asas-asas, dan doktrin hukum positif. Tahap penelitian terdiri atas peneltian kepustakaan dan penelitian lapangan serta Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Pada penelitian ini, analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif yang mana analisis dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan holistic yang bertitik tolak pada teori-teori hukum, norma, asas dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yaitu bahwa pengelolaan portofolio efek oleh PT. Jouska Finansial Indonesia tidak mengimplementasikan teori ekonomi Pancasila dan PT Jouska selaku perencana keuangan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 30, 34, 35, 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK mengenai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi serta tidak mencerminkan keadilan ekonomi. Kemudian, PT. Jouska tidak mengimplementasikan prinsip IGRC yang mana dalam prinsip GCG tidak dilakukan dengan professional dan pada prinsip Risk Management tidak terdapat divisi manajemen risiko. Adapun, OJK dalam mengawasi perusahaan efek di pasar modal yaitu berfungsi menyelenggarakann pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan dan dibantu peran masyarakat yang ikut melaporkan jika ada transaksi mencurigakan serta peran OJK perlu ditingkatkan kembali dalam hal preventif dan represif yang sudah ada SOPnya. Kata Kunci: Pasar Modal, Integrated Good Corporate Governance-Risk Management-Compliance (IGRC), Otoritas Jasa Keuangan
SKP0000761 | 346 MUH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain