SKRIPSI
INDIKASI KEHARAMAN TERHADAP TUNDA BAYAR (PAYLATER) DALAM TRANSAKSI APLIKASI TRAVELOKA BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Zaman yang serba cepat dan praktis ini memudahkan aktivitas masyarakat. Contohnya dalam sektor bermuamalah yaitu pemasaran barang atau jasa melalui internet pada elektronik seperti aplikasi Traveloka untuk memesan tiket akomodasi, transportasi, dll. Traveloka pun menyediakan Metode Pembayaran Traveloka Paylater adalah layanan jasa dengan menggunakan dana pinjaman dari perusahaan aplikasi yang terkait (Traveloka) tanpa kartu kredit. Sebagai umat beragama islam, wajib untuk mengetahui hukum islam dari Traveloka Paylater ini, maka fokus pada penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana aturan hukum Tunda Bayar ( Paylater ) dalam aplikasi Traveloka menurut Hukum Islam? Bagaimana pelaksanaan Tunda Bayar ( Paylater ) dalam Hukum Islam? Bagaimana solusi terhadap penggunaan Traveloka Paylater berdasarkan Hukum Islam ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka melalui pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi data kepustakaan, yang didukung oleh penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data melalui kajian kepustakaan dilengkapi dengan kajian lapangan untuk memperoleh data primer, sebagai pendukung data sekunder. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh di inventarisasi, dikasi, dan diteliti secara sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Aturan hukum Tunda Bayar (Paylater) dalam aplikasi Traveloka menurut Hukum Islam yang pertama terdiri dari Fatwa DSN-MUI yang mencakup Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor 04 Tahun 2022 tentang Transaksi Digital Dengan Sistem Paylater, Fatwa DSN MUI NO.110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli, Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card, dan Fatwa DSN-MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Dasar hukum kedua adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pelaksanaan Tunda Bayar (Paylater) dalam pinjaman uang elektronik Traveloka PayLater pada ecommerce yang menggunakan talangan dana dari perusahaan (Traveloka) dan menarik keuntungan dari pengguna melewati tagihan yang harus dibayarnya, tagihan tersebut mengandung bunga dan denda yang sudah di tentukan di dalam syarat dan ketentuan Traveloka. Menurut Hukum Islam, Paylater memiliki Indikasi Keharaman karena terdapat Riba didalamnya. Solusi terhadap penggunaan Traveloka Paylater berdasarkan Hukum Islam yakni bagi yang menggunakan Traveloka boleh digunakan tetapi tidak perlu memakai fitur Traveloka Paylaternya. Jadi lebih baik menabung dan membayar secara tunai atau kontan saja. Jangan dijadikan kebiasaan untuk suka berhutang, walaupun cepat dan praktis. Karena dengan begitu akan menghindari kita dari rasa ke khawatiran adanya riba dalam transaksi yang kita lakukan. Kata Kunci : Keharaman, Traveloka Paylater, Hukum Islam.
SKP0000760 | 346 AUR i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain