SKRIPSI
UPAYA KEBIJAKAN PENCEGAHAN BANK GAGAL SISTEMIK MELALUI MEKANISME BAIL-IN DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Sebagai negara yang mengedepankan supremasi hukum, menjunjung asas equality before the law, serta menjamin hak-hak asasi manusia dengan mengaturnya ke dalam konstitusi, Indonesia menjamin salah satunya adalah menjamin hidup masyarakat karena “Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara baik itu narasinya jiwa dan ekonomi Indonesia merupakan negara yang sistem finansialnya sangat bergantung kepada sektor perbankan dengan sejarah gagalnya bank Century memberikan pengalaman buruk dalam penyalamatan Bank gagal sistemik kegagalan Bank Century bermula akibat krisis ekonomi yang melanda ini yang manjadi dasar peneliti melihat setuasi dan kondisi Dunia yang dimana adanya Covid-19 memberikan dampak yang kuat terhadap perekonomian di Indonesia ini terjadinya peningkatan kredit macet (Non Performing Loan / NPL) ini mengancam terjadinya bank gagal dengan hadirnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang tidak diatur sebelumnya. Penyelamatan mengunakan mekanisme Bail-Out merubahnya ke Pencegahan Bail-in Metode penelitian yang dugunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan permasalahan terkait pengaturan mengenai tingkat kesehatan bank, yang berpengaruh kepada permasalahan suatu bank sistemik, sehingga harus diselesaikan dengan opsi resolusi. Berdasarkan UU PPKSK, Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi Bail-in dalam Pencegahan dan penanganan bank sistemik dilakukan dengan mengoptimalkan kemampuan bank baik melalui penambahan modal (capital surcharge) maupun dengan pendekatan bisnis Bail-in merupakan kebalikan dari Bail-out. Bail-out menggunakan dana APBN untuk menyelamatkan bank sistemik. Namun, dalam prakteknya menimbulkan moral hazard dan dinilai tidak efektif. Hal tersebut yang melandasi dibentuk mekanisme Bail-in. Diharapkan, dengan mekanisme Bail-in ini, bank sistemik lebih mandiri dan berhati-hati terhadap kinerja perusahaannya Urgensinya adalah mengantisipasi dampak kegagalan sistemik perbankan dan kerugian negara bisa dicegah dengan Bail-in. dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU PPKSK. Dengan adanya UU PPKSK tidak serta merta mencabut ketentuan mengenai mekanisme Bail-out dalam UU LPS, sehingga tidak ada kepstian Regulasi terkait dengan pelaksanaan Bail-in harus segera dibentuk agar terdapat kejelasan hukum. Kata Kunci : Bank Gagal Sistemik, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Bail- In, Bail-Out
SKP0000759 | 346 MAR u | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain