SKRIPSI
WANPRESTASI PT MARGA JAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK (SOLAR) DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA
Suatu perbuatan yang memperdagangkan pengaruh adalah perbuatan koruptif yang keluar batas dari etika maupun moralitas, karena meperdagangkan pengaruh ini bertujuan demi meraup keuntungan yang tidak patut dan tidak sah dengan menyalahgunakan atau memanfaatkan pengaruh dari jabatannya maupun pengaruh di keluarkan dari orang lain dengah dalih hubungan politik, persahabatan, kekerabatan atau hubungan lainnya. Berdasarkan hal tersebut timbul beberapa permasalahan antara lain Bagaimana pengaturan mengenai Memperdagangkan Pengaruh pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Bagaimana bentuk Memperdagangkan Pengaruh yang dapat dikatakan sebagai perbuatan Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana upaya agar Memperdagangkan Pengaruh dapat di proses secara hukum oleh Aparatur Penegak Hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menjelaskan permasalahan hukum dan fakta-fakta yang berhubungan dengan permasalan yang muncul, disusun secara sistematis dan kemudian di analisis. Metode pendekatan yang digunakan yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dimana pendekatannya berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, dan peraturan perundang-undangan berlaku yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode analisis data yang digunakan adalah metode pengelolaan yuridis kualitatif dengan tidak menggunakan data statistic dan rumus matematik. Penulis selanjutnya menganalisis data yang telah dikumpulkan untuk menjadikan suatu informasi yang bermanfaat. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa Memperdagangkan Pengaruh pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ada beberapa kasus korupsi ditemukan secara substansi telah terjadi namun pengaturan belum dilakukan sehingga diproses dengan menggunakan pasal-pasal suap. Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menjanjikan, menawarkan, atau memberi kepada seseorang pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya. Upaya Memperdagangkan Pengaruh dapat di proses secara hukum oleh Aparatur Penegak Hukum dengan dikriminalisasikan menjadi tindak pidana korupsi, maka ketika ada perbuatan Memperdagangkan Pengaruh meraka dapat diproses secara hukum. Kata Kunci : Memperdagangkan Pengaruh, Korupsi, Kepastian Hukum.
SKP0000756 | 346 AND w | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain