SKRIPSI
MASA TUNGGU DALAM PELAKSANAAN PIDANA MATI DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Terdapat macam-macam sanksi pidana di dunia termasuk di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan sanksi yang jera untuk pelaku yang melakukan tindak pidana dalam ketentuan pidana materiil (KUHP) pidana mati menjadi sanksi yang paling berat diantara sanksi yang lain sehingga menuai banyaknya pro dan kontra diantara masyarakat. Bagaimana pengaturan masa tunggu eksekusi pidana mati bagi terpidana mati di Indonesia ditinjau dalam perspektif kepastian hukum, untuk mengkaji pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia dalam hukum pidana nasional, dan untuk meneliti upaya pemerintah dalam solusi penyelesaian masa tunggu eksekusi Pidana mati. Dalam penelitian ini dikembangkan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan mengkaji secara sistematis fakta hukum dengan memaparkan peraturan tentang masa tunggu Pidana mati di Indonesia dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Penelitian disusun dengan metode yuridis normatif-empiris yaitu jenis pendekatan masalah yang dilaksanakan berlandaskan hukum utama, didasarkan pada sumber-sumber hukum primer dan mengkaji beberapa persoalan teoritis yang berkaitan dengan asas hukum, doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum dan jenis pendekatan penelitian yang dilakukan dengan meneliti, serta mengumpulkan data-data primer yang telah diperoleh melalui observasi secara langsung terhadap isu-isu terkait. Hasil penelitian bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji selama masa percobaan Meskipun demikian, Jaksa Agung dapat menjatuhkan Pidana mati jika terdakwa tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji dan tidak ada kesempatan untuk berubah selama masa percobaan. Dalam KUHP (UU No.1 tahun 1946) dan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tidak memiliki ketentuan tentang berapa lama waktu eksekusi Pidana mati Berbeda dengan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang sudah disahkan dan akan diberlakukan, KUHP yang sudah ada ketentuan mengenai masa tunggu ini dengan masa percobaan 10 tahun dan jika terpidana mati memiliki perilaku baik ada kemungkinan terpidana mati ini diringankan hukuman dengan hukuman seumur hidup. dalam rumusan masa percobaan yang diatur dalam pasal 100 KUHP baru adalah bagian dari solusi pemerintah untuk mengatasi kepastian hukum terhadap fenomena masa tunggu pidana mati di Indonesia karena terpidana mati diberi kesempatan untuk menyatakan penyesalan dan memiliki harapan dengan adanya alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Kata Kunci : Masa Tunggu, Pidana Mati, Kepastian Hukum
SKP0000755 | 345 MUH m | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain