SKRIPSI
PROBLEMATIKA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BAGI PELANGGAR LALU LINTAS OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DI WILAYAH BANDUNG MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 12 TAHUN 2016
Semakin pesatnya perkembangan alat-alat transportasi berbanding terbalik dengan ketaatan dalam berlalu lintas yang menyebabkan semakin banyaknya pelanggaran terhadap lalu lintas, maka pemerintah telah mengeluarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor kepolisian satuan lalu lintas menertibkan dengan cara pemberhentian kendaraan yang tidak patuh dan memberikan slip merah atau biru jika terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas. Guna memberikan kesadaran hukum yang lebih baik terhadap berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran lalu lintas maka dari itu diterapkannya sistem bukti pelanggaran elektronik (e-tilang) yang diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas dengan menggunakan kamera elektronik di setiap persimpangan. Namun terbitnya Perma Tilang dianggap telah mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pelanggar lalu lintas untuk mencari keadilan. Dalam proses perkara pidana, asas praduga tak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tersurat dicantumkan dalam pasal 8 ayat (1) yaitu, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan didepan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap”. Maka dari itu asas praduga tak bersalah harus dihormati sebelum adanya putusan di pengadilan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah : 1) Bagaimana Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem tilang elektronik? 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pelanggar lalu lintas setelah terbitnya peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2016? 3) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum agar tercapainya tujuan hukum itu sendiri?. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptifanalistis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode yuridis kualitatif. Kata Kunci: Pelanggaran Lalu Lintas, Tilang, Asas Praduga Tak Bersalah.
SKP0000754 | 345 RAF p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain