LEGAL MEMORANDUM
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH B SEBAGAI KORBAN PENGEROYOKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan) sendiri memiliki arti proses, cara, perbuatan mengeroyok, sedangkan arti kata mengeroyok sendiri memiliki arti menyerang beramai-ramai (orang banyak) atau berkelahi beramai-ramai. Berbagai tindak pengeroyokan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersamasama terhadap orang lain seringkali mengakibatkan luka pada bagian atau anggota tubuh korban, juga tidak jarangmembuat korban menjadi cacat fisik seumur hidup bahkan sampai mengalami kematian. Berdasarkan hal tersebut perlu diberikan pendapat hukum mengenai perbuatan sekelompok bermotor dapat dikualifikasikan sebagai Pasal170 KUHP tentang pengeroyokan dan bagaimana langkah pelapotran tindak pidana pengeroyokan kepada pihak kepolisian serta solusi hukum terhadap Tn.A dalamkasus pengeroyokan berdasarkan hukum pidana Indonesia. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian yaitu interpretasi hukum dengan proses pemberian makna dengan mengacu kepada aturan yang tercanum di dalam undang-undang dengan menggunakan jeni interpretasi gramatikal dan interpretasi autentik. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 170 KUHP dikarenakan memenuhi unsur-unsur tindak ppidana sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut. Langkah pelaporang yang dapat dilakukan yaitu dengan mendatangi kantor kepolisian sesuai dengan wilayah terjadinya tindak pidana dengan mengikutisetiap langkah di kepolisian yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses penyidikan. Pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan Pasal 170 KUHP atau dapat mengambil jalur Restorative Justice. Kata Kunci : Tindakan Hukum, Pengeroyokan, Hukum Pidana
SKP0000753 | 345 SER t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain