SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS GAGAL BAYAR (DEFAULT) DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERAKIBAT MERUGIKAN KREDITUR MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Dalam fasilitas pembiayaan pinjaman kredit dalam praktik perbankan guna menunjang pembangunan ekonomi tidaklah terlepas dari adanya risiko. Risiko yang timbul adalah adanya wanprestasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan termuat ketentuan mengenai hukum jaminan yang dapat dijadikan sebagai pelunasan utang. Permasalahan yang dikemukakan pada skripsi ini yaitu, gagal bayar atau default yang dilakukan oleh debitur yaitu kegagalan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit, lalu memaparkan aturan hak dan kewajiban yang terkait dalam perjanjian kredit, serta memberikan mekanisme dan prosedur untuk melindungi kepentingan kreditur dalam kasus default. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah melalui jaminan hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini ialah deskriptif analitis, yakni menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang sudah dikaji kemudian diolah serta disusun berdasarkan teori dan konsep yang digunakan. Metode pendekatan yang digunakan yuridis Normatif, ialah penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan norma dalam hukum positif. Tahap penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan ialah penelitian terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, hasil penelitian dan bahan hukum tersier berupa penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian lapangan ialah penelitian langsung terhadap objek penelitian. Teknik pengumpulan data yakni berupa studi dokumen yang merupakan proses pengadaan data untuk penelitian, alat pengumpulan data melalui cara pengambilan data melalui wawancara yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang bertitik dari peraturan yang ada sebagai hukum positif kemudian dianalisis yang bertitik tolak pada usaha penemuan asas dan informasi. Hasil penelitian ini menunjukan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yaitu gagal bayar dalam pembayaran utang perjanjian kredit dengan sebesar X miliar rupiah dengan jangka waktu kredit 36 bulan dengan agunan sertifikat hak milik seharga X miliar rupiah. pada pelaksanaannya, debitur tidak memenuhi kewajiban atau wanprestasi (ingkar janji) karena tidak membayar angsuran pinjaman sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit sehingga mengakibatkan gagal bayar. Upaya penyelesaian atas perlindungan hukum atas gagal bayar (default) dalam perjanjian kredit yang berakibat merugikan kreditur yaitu upaya penyelesaiannya telah diatur dalam Peraturan Perundang – Undangan Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, dimana penyelesaian terhadap kredit bermasalah atas wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yaitu dengan cara yang bersifat non litigasi dengan cara penyelesaian melalui langkah hukum yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
SKP0000752 | 346 RAH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain