STUDI KASUS
STUDI KASUS TENTANG KESALAHAN PENERAPAN HUKUM DALAM PUTUSAN 48/PID.SUS/2021/PN SBS TIDAK DIGUNAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Hakim sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memeriksa serta memutuskan suatu perkara. Pertimbangan hukum oleh hakim harus menghasilkan putusan yang secara kualitatif benar, bermutu dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan terhindar dari kecacatan atau kekeliruan. Namun pada kenyataan masih ditemukan putusan hakim yang mengandung kekeliruan, contohnya dalam Putusan Nomor 48/PID.SUS/2021/PN SBS di Pengadilan Negeri Sambas dalam kasus melakukan usaha penambangan tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut perlu dikaji tentang tepat dan benar tidaknya pertimbangan hukum dari hakim terhadap fakta hukum kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin dalam Putusan No. 48/PID.SUS/2021/PN SBS kemudian dikaji juga bagaimana seharusnya hakim memberikan pertimbangan hukum terhadap Putusan No. 48/PID.SUS/2021/PN SBS dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga menghasilkan putusan yang adil. Alat analisis dalam studi kasus ini adalah interpretasi hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran. Penafsiran yang digunakan yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, penafsiran otentik, penafsiran teleologis dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pada perkara pidana dengan Putusan No. 48/PID.SUS/2021/PN SBS, hakim belum memberikan putusan yang tepat dan benar karena masih menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang lama yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seharusnya hakim dapat memutuskan perkara ini menggunakan Peraturan Peraturan perundang-undang yang baru yaitu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menggunakan Pasal 158, dengan memperhatikan asas litis finiri opertet serta memperhatikan kekeliruan yang dilakukan hakim berawal pada tahap penyidik dan penuntut umum yang masih menggunakan undang-undang lama, maka seharusnya hakim pada tahap pembacaan dakwaan, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, sehingga kekeliruan tidak berkelanjutan dalam pertimbangan hukum hakim. Kata Kunci : Kesalahan Penerapan Hukum, Mineral, Batubara
SKP0000751 | 345 HAN s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain