SKRIPSI
SANKSI HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM
Rumah tangga adalah unit terkecil dari kelompok masyarakat, dan rumah tangga juga merupakan mata rantai yang mendasar dalam pembangunan dan perwujudan suatu negara. Korban kekerasan dalam rumah tangga seringkali dialami oleh perempuan atau istrinya, namun laki-laki atau suami juga bisa terkena dampaknya. kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu bentuk kejahatan (hukum pidana), yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Identifikasi masalah skripsi ini adalah Bagaimana Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang kekerasan fisik Suami terhadap Istri?, Bagaimana menyelesaikan kekerasan dalam rumah tangga suami terhadap istri menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hukum islam?, Bagaimana perlindungan hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri menurut hukum islam dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam?. Metode penelitian skripsi ini menggunakan spesifisikasi penelitian deskripsianalitis, yaitu penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif, dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu hukum yang dogmatis. Berdasarkan hasil penelitian Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang kekerasan fisik Suami terhadap Istri, sebagai hasil dari pemahaman atas dalil- dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan Hadis. Tindakan criminal yang dimaksud adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu ketenangan umum serta tindakan melawan peraturan perundangundangan yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga suami terhadap istri menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan hukum islam yaitu dapat dilakukan melalui dua tahap, pertama melalui litigasi (proses pengadilan) dan non litigasi (musyawarah atau mediasi) namun untuk kekerasan atau penganiayaan secara terang terangan terbukti maka ada sanksi pidana yaitu hukuman penjara. Perlindungan hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri menurut hukum islam dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam diatur secara nyata dan jelas dalam UU PKDRT dan ada jaminan rehabilitasi, penjagaan nama baik dan perlindungan sosial. Kata Kunci : Kekerasan, Hukum Islam, KDRT
SKP0000750 | 346 KEV s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain