SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA ATAS STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK - POKOK AGRARIA JO UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Yogyakarta merupakan daerah swapraja yang setelah Indonesia memperoleh kemerdekaanya ikut bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan di undangkanya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah istimewa Yogyakarta, setelah Indonesia mepunyai sisitem hukum pertanahan yaitu UUPA yang berlaku secara unifikasi, tetapi di Yogyakarta tidak berlaku sepenuhnya dengan hadirnya Instruksi wakil Gubernur DIY No. K 898/I/A/1975 tentang kebijakan pengatuaran pemberian hak atas tanah kepada warga negara indonesia non pribumi, akibat dari instruksi tersebut adalah warga negara indonesia keturunan tionghoa tidak diperbolehkan mempunyai hak milik atas tanah. Dalam menganalisis penelitian ini menggunkan metode deskriptif analitis yaitu menganalisis permasalahan yang ada melalui data yang di kumpulkan kemudian diolah lalu disusun dengan berlandaskan kepada teori- teori dan konsep- konsep yang digunkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum dengan menggunkan metode pendekatan atau teori maupun konsep. Metode analitis yang digunkan adalah yuridis kualitatif yaitu analisis denagan penguraian deskriptif analitis maupun prespektif (bagaimana seharusnya) serta tidak menggunakan data statistik maupun matematik. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa sebelum UUPA berlaku di Yogyakarta telah berlaku terlebih dahulu Peraturan daerah no 5 tahun 1954 tentang hak atas tanah di DIY yang dalam pasal 4 perda ini mengatur hak turun temurun yang dapat dipindah tangankan ( hak milik perseorangan) kepada warga Negara Republik Indonesia dan dengan adanya instruksi Wakil Gubernur DIY No.K 898/I/A 1975 maka adanya pembetasan untuk memiliki tanah hak milik bagi WNI non pribumi kususnya keturunan tionghoa yang berdomisili di DIY. Dilihat dari asas persammaan dan hanya WNI yang mempunyai hak milik dalam UUPA maka instruksi tersebut bersifat diskrinatif dengan penggolongan WNI pribumi dan non pribumi, sehingga jika WNI keturunan tionghoa mempunyai tanah di DIY maka tanah yang semula hak milik diturunkan menjadi HGB. Pemerintah DIY harus mengkaji kembali Instruksi tersebut dengan asas umum pemerintahan yang baik. Kata kunci. UUPA, Hak Milik, Yogyakarta
SKP0000749 | 346 SAP p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain