STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NO.640/PID.B/LH/2021/PT PBR TENTANG TIDAK DIGUNAKANNYA FAKTA HUKUM KEKELIRUAN PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN RIAU OLEH KORPORASI DALAM PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TINGGI DI PENGADILAN TINGGI PEKANBARU
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, hayati lingkungan hidup, sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Korporasi yang melakukan kejahatan kebakaran hutan dapat dimintakan pertanggungjawaban, salah satu pertanggung jawabannya ialah penerapan asas strict liability. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang di atas dapat dikemukakan masalah-masalah sebagai berikut; Bagaimana Pertimbangan hukum majelis hakim tinggi dalam perkara Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR? Bagaimana penerapan Putusan Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR oleh hakim tinggi ditinjau dari asas Strict Liability? Bagaimanakah agar asas Strict Liability di terapkan oleh setiap majelis hakim ketika mengadili perkara kejahatan kororasi kebakaran hutan? Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu interpretasi hukum dengan proses pemberian makna dan tetap berpegang pada ketentuan undangundang. Interpretasi yang digunakan yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, interpretasi disipliner dan interpretasi teleologis. Kesimpulan yang didapatkan dalam studi kasus ini adalah Pada putusan perkara Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR, hakim mengabulkan secara keseluruhan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana, menurut penulis hal ini tidaklah tepat penerapannya pada terdakwa. Perusahaan yang sengaja tidak melindungi lahan dan membenturkan masyarakat dengan dalih merekalah yang menguasai lahan dan harus dimintai pertanggungjawaban, hakim telah mengesampingkan fakta hukum yang telah diungkapkan di persidangan; Penerapan asas strict liability pada putusan perkara Nomor 640/PID.B/LH/2021/PT PBR sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak diterapkan pada Putusan Perkara Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 640/PID.B/LH/2021/PT PBR; Agar asas strict liability dapat diterapkan oleh setiap majelis hakim ketika mengadili perkara kejahatan korporasi kebakaran hutan ialah dengan mengadakan Kembali Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/IX/2011 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup (SK KMA 134/2011) sebab hakim bersertifikasi lingkungan harus tetap dipertahankan guna merupakan tonggak bagi keluarnya putusan-putusan yang ekosentris serta Penanganan perkara lingkungan hidup membutuhkan aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim yang mempunyai visi, komitmen dan pengetahuan yang memadai tentang lingkungan. Kata Kunci: Kebakaran Hutan, Korporasi, Pertanggung Jawaban Korporasi, Strict Liability
SKP0000748 | 345 JES s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain