LEGAL MEMORANDUM
PENDAPAT HUKUM TENTANG TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH KORBAN PENIPUAN GAS ELPIJI YANG TIDAK DIKETAHUI IDENTITAS PELAKUNYA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teknologi informasi dan komunikasi saat ini dan beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Sehingga menjadikan media sosial sebagai akses atau alat komunikasi utama oleh khalayak masyarakat. Kegiatan dengan cara positif dapat dilakukan melalui media sosial, tetapi tak jarang media sosial pun dijadikan sebagai alat kegiatan negatif oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satu diantaranya yaitu adanya modus investasi gas elpiji yang dilakukan melalui jejaring media sosial yang dimana jika melihat masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana serta apa saja yang dapat dilakukan dalam penyelesaian kasus tersebut, apakah dengan kasus tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan atau bukan, dan bagaimana prosedur melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dengan identitas serta dokumen pelaku yang tidak lengkap karena perbuatan tersebut dilakukannya melalui media sosial. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian memorandum hukum ini yaitu Interpretasi Gramatikal yang dilakukan dengan menafsirkan arti kata yang terdapat dalam Undang-Undang sesuai dengan tata bahasa hukum yang berlaku, Interpretasi Autentik ini dilakukan dengan melihat arti dari istilah yang termuat dalam Undang-Undang itu sendiri serta Interpretasi Teleologis ini dilakukan penafsiran terhadap undang-undang yang dapat melihat dari tujuan dibentuknya undang-undang itu sendiri. Hasil penelitian dalam memorandum hukum ini menjelaskan bahwa penyelesaian hukum yang dapat ditempuh antara korban dan pelaku yaitu dapat melakukan penyelesaian hukum melalui proses pidana ataupun perdata. Untuk penyelesaian melalui hukum pidana dapat dilakukan persidangan di pengadilan dan menggunakan restorative justice. Apabila melalui proses hukum perdata dapat dilakukan mediasi, permohonan restitusi, dan gugatan perbuatan melawan hukum. Tindakan yang dilakukan oleh korban dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan online. Hal ini dapat dilihat unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A UU ITE hal tersebut terpenuhi. Akan tetapi meski peraturan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP mempunyai keterkaitan dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A UU ITE, UU ITE tetap didahulukan karena memiliki kekhususan untuk menjerat tindak pidana online melalui internet dengan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Miliar Rupiah) dan Laporan tindak pidana dengan identitas serta dokumen yang tidak lengkap tetap dapat dilakukan pelaporan oleh korban terhadap pelaku penipuan dengan mengikuti prosedur sesuai dengan domisili hukum serta membawa beberapa identitas yang diketahui hingga selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kata Kunci : Pendapat hukum, Tindak Pidana Penipuan, UU ITE
SKP0000747 | 345 HAD p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain