SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK KARTU BPJS TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH KANTOR BPJS KOTA BANDUNG DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Seiring dengan perkembangan zaman, dunia telah memasuki era dimana setiap orang memiliki smartphone. Internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dan sangat sulit untuk dipisahkan dari aktivitas sehari-hari masyarakat. Seiring dengan perkembangan smartphone yang melekat, masyarakat juga dibekali dengan berbagai peralatan modern yang memudahkan penggunaannya untuk melakukan berbagai macam kegiatan. Tetapi di era sekarang ini, prosedur administrasi, seperti sekedar mendaftar diri untuk terafiliasi dengan Jaminan Sosial sudah bisa dilakukan secara daring, karena hal ini merupakan inovasi terbaru. Namun, hal ini menimbulkan beberapa masalah ketika konsumen maupun peserta Jaminan Sosial mengunggah sejumlah dokumen pribadi itu secara daring dan bagaimana keamanam data pribadi tersebut dijaga. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai bagaimana prosedural kantor BPJS Kesehatan di Kota Bandung dalam mengelola data peserta BPJS, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik kartu BPJS dalam penyalahgunaan data pribadi menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan bagaimana permasalahan dan solusi hukumnya terhadap penyalahgunaan data pribadi BPJS dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Pada penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis yang merupakan analisa sasaran penelitian dengan cara memaparkan data yang didapat berdasarkan penelitian di lapangan sebagaimana keadaannya yang kemudian diolah dan disusun berlandaskan teori yang didapat. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama yang mengatur objek penelitian tersebut. Penelitian ini juga akan melakukan kerja lapangan atau fieldwork berdasarkan wawancara dengan sumber informasi dari BPJS. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur, dimana wawancara dilakukan pada transkrip yang telah disiapkan. Ini akan mengarah pada hasil yang lebih berorientasi pada subjek. Kesimpulan pada penulisan skripsi ini dengan disetujuinya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengesahan ini bertepatan dengan kian banyaknya kasus kebocoran data pribadi penduduk. Hal tersebut sekaligus bisa menjadi solusi untuk jawaban kebocoran data pribadi penduduk rakyat Indonesia yang selama ini memang tak ada payung khusus yang kredibel untuk menangangi kasus tersbut. Salah satunya ialah untuk menangani kasus kebocoran data yang terjadi oleh Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Seperti dimuat dalam pertimbangannya, UU ini berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan Data Pribadi, Hak Asasi Manusia.
SKP0000746 | 346 MUH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain