SKRIPSI
PEMBEKUAN AKUN SHOPEE SECARA SEPIHAK OLEH PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNA YANG TERHUBUNG DENGAN DEBITUR GAGAL BAYAR DALAM PERJANJIAN KREDIT BELANJA ONLINE DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PERIKATAN
Perkembangan teknologi dan informasi saat ini telah merubah kegiatan pinjam meminjam uang yang sebelumnya dilakukan secara langsung, saat ini mulai banyak dilakukan secara online. Pada saat ini banyak aplikasi belanja online yang menyediakan layanan pinjaman, seperti Shopee yang menyediakan layanan pinjaman SPayLater. Sama seperti pinjaman pada umumnya, dalam penyelenggaran SPayLater juga dituangkan dalam sebuah perjanjian baku yang disediakan secara online. Dalam pelaksanaanya terjadi permasalahan berupa pembekuan akun secara sepihak oleh Shopee terhadap akun Patrick Hermawan dengan alasan karena terhubung dengan peminjam yang memiliki tunggakan SPaylater. Maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pembekuan akun yang dilakukan Shopee kepada Patrick Hermawan, bagaimana akibat hukum dari pembekuan akun tersebut, serta bagaimana perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa pembekuan akun oleh Shopee terhadap akun Patrick Hermawan yang ditinjau berdasarkan Hukum Perikatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan cara menganalisis permasalahan yang terjadi dan menghubungkannya dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku dan teori teori yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, metode pendekatan ini dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan sumber lain yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang telah diperoleh dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data untuk keperluan penelitian dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data kepustakaan berupa cacatan bahan hukum dan data lapangan berupa pertanyaan untuk wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, yaitu dengan cara menganalisis data penelitian kepustakaan dan data penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya pembekuan akun oleh Shopee terhadap Patrick Hermawan termasuk perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata yang mengandung asas kepribadian. Akibat hukum dari pembekuan akun oleh Shopee terhadap Patrick Hermawan adalah kewajiban pihak Shopee untuk memberikan penganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa pembekuan akun oleh Shopee terhadap Patrick Hermawan telah diatur dalam POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kata Kunci: Pembekuan Akun,
SKP0000745 | 346 DEN p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain