SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA
Dalam perkembangannya perkembangan sosial mempengaruhi pola-pola tindakan manusia salah satunya adalah perbuatan yang dianggap merendahka dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan terhadap lembaga peradilan. Perbuatan tersebut disebut sebagai tindak pidana Contempt of Court. Pengunjung persidangan biasanya pihak yang langsung terlibat dalam suatu perkara tertentu, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang tidak terlibat juga ikut hadir dalam persidangan yang terkadang membuat tindakan,perbuatan, tingkah laku, hingga sikap dan ucapan yang merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan institusi peradilan. Kewibawaan seorang hakim sangat diperlukan pada saat ia mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pengunjung sidang. Hakim bisa bertindak menggunakan pasal-pasal Contempt of Court yang ada di dalam KUHP dan KUHAP. Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik untuk membahas masalah mengenai 1) Pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Terhadap Pengadilan (Contempt of Court) dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, 2) Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Terhadap Pengadilan (Contempt of Court) dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, 3) Tindak Pidana Yang Tepat Sebagai Bentuk Contempt of Court dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Tahap penelitian ada dua yaitu, Alat pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan dan Alat pengumpulan data dalam penelitian lapangan. Bentuk pengaturan Contempt of Court secara implisit tersebar di beberapa pasal dalam KUHP. Banyak terjadinya Contempt of Court dalam proses penegakan hukum oleh hakim melalui pengadilan, namun mengingat belum adanya teknis dan prosedur pelaporan yang jelas terhadap tindakan Contempt of Courtsehingga belum diberikan sanksi yang tegas, tetapi hanya sekedar dikeluarkan dari ruang persidangan. Bentuk hukum di lingkungan peradilan seperti hakim, penyidik, dan penyelidik melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kewibawaan, dan/atau kehormatan lembaga peradilan. Contempt of Court dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dalam Sistem peradilan pidana dapat mewujudkan tujuannya yaitu: Pertama, pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, kedua menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi agar tercapainya keadilan bagi masyarakat, ketiga mengupayakan agar perbuatan yang serupa tidak terulang kembali Tujuan lain diatur mengenai Contempt of Court bukan beranggapan bahwa untuk menumbuhkan citra kewibawaan pengadilan atau proses peradilan dengan adanya peraturan yang baru. Kata Kunci: Contempt of Court, Penegakan Hukum, Peradilan Indonesia.
SKP0000744 | 345 DIV t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain