SKRIPSI
KAJIAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN PASAL 23 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK KEBEBASAN BEREKESPRESI DALAM KASUS PELANGGARAN UNDANGUNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Salah satu ciri negara demokrasi adalah memastikan perlindungan bebas berekspresi, memajukan pemerintahan bila perlu, dan menuntut penghormatan terhadap pemerintah. Sehubungan dengan itu, Pemerintah telah mengagas lahirnya regulasi yaitu Undang- Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pembatasan kemudahan teknologi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan. Regulasi tersebut memuat beberapa perbuatan yang dilarang dalam rangka pembatasan teknologi antara lain penyebaran vidio asusila, persoalan perjudian online, pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, teror online, peretasan lain serta menyebarkan berita bohong atau hoax. dalam praktiknya, penggunaan regulasi tersebut tidak hanya membatasi penggunaan teknologi tapi membatasi pula kebebasan berpendapat penggunanya. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi berkenaan problematika pada pasal 27 ayat 3 undang undang Nomor 19 tahun 2016 yang mengancam perampasan Hak Atas Kebebasan Individu yang tercantum dalam Hak Asasi Manusia terhadap pembatasan dalam penyebaran informasi yang di karenakan kurangnya pengetahuan dari masyarakat. Oleh karena itu, harus dipahami bahwa di balik hilangnya kebebasan berpendapat ada aturan yang membatasinya, orang tidak dilarang untuk mengeluarkan pendapat atau komentar, tetapi harus dilakukan dengan benar dan hukum tidak boleh dilanggar. Penelitian ini juga dapat berkontribusi terhadap efektivitas penentuan jeratan kasus pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai pelanggaran kebebasan berekspresi yang melibatkan penggunaan media elektronik. Berikut adalah beberapa bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi yang dapat dijerat oleh Pasal 27 Ayat 3 UU ITE: a) Penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik; 2) Penyebaran informasi yang bersifat mengancam; 3) Penyebaran informasi yang memprovokasi kebencian atau diskriminasi; dan 4) Penyebaran informasi yang melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Meskipun Pasal 23 Ayat 2 UU HAM mengakui hak kebebasan berekspresi, hak tersebut tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi dalam rangka melindungi hak-hak orang lain, kepentingan umum, dan ketertiban sosial. Kata Kunci: kebebasan berekpresi; hak asasi manusia; pelanggaran
SKP0000743 | 345 BIL k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain