SKRIPSI
DISPENSASI NIKAH PASCA DIBERLAKUKANYA UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan adalah suatu akad yang membenarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumnya bukan suami istri. Setelah melaksanakan akad nikah, suami istri mempunyai hak dan kewajiban untuk saling memenuhi kebutuhan lahir dan batin. Pernikahan adalah hal yang penting. Tanpa menikah, pria dan wanita tidak dapat membentuk keluarga atau membangun rumah tangga. Identifikasi masalah dalam tulisan ini adalah prosedur dan pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara dan akibat hukum dari perkawinan di bawah umur tanpa mengurus dispensasi nikah. Tujuan penulisan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui tata cara pengajuan dispensasi nikah ke pengadilan dan menganalisis pandangan hakim mengenai keputusan pemberian dispensasi nikah kepada orang yang mengajukan dispensasi nikah dan akibat hukum dari perkawinan di bawah umur yang dilakukan. tidak mengajukan dispensasi perkawinan. Dispensasi nikah adalah pemberian putusan majelis hakim kepada pemohon nikah yang mengajukan dispensasi nikah karena tidak terpenuhinya batas usia. Banyak faktor yang mempengaruhi pernikahan dini. Hal yang menjadi dasar percepatan perkawinan adalah faktor sosial masyarakat seperti yang kita ketahui bahwa dalam pandangan masyarakat kita, tidak baik pasangan pria dan wanita menjalin hubungan terlalu lama. Selain itu, keluarga besar pasangan tersebut khawatir akan terjadi sesuatu yang buruk. Kata kunci: Dispensasi, Perkawinan, Anak Di Bawah Umur
SKP0000741 | 346 MUN d | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain