STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 155/PID.SUS/2018/PN.CBN TENTANG ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD (KURANG PERTIMBANGAN HUKUM) YANG DILAKUKAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Crb ini mengandung suatu hal yang keliru, karena hakim tidak mempertimbangkan mengenai fakta yang ada dipersidangan, hal ini disebut dengan onvoldoende gemotiveerd. Hal inilah yang melatarbelakangi ketertarikan penulis untuk menulis studi kasus ini dengan beberapa permasalahan yaitu bagaimana dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn Terhadap terdakwa Miqdad ?, bagaimana seharusnya pertimbangan hukum Hakim pada perkara nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn ? dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa Miqdad terhadap putusan perkara nomor 155/Pid.Sus/2018/PN ? Alat analisis yang digunakan dalam penyelesaian studi kasus ini adalah dengan cara melakukan penafsiran atau interpretasi hukum dan kontruksi hukum. Penafsiran atau interpretasi hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan terhadap teks undang-undang. Penafsiran atau interpretasi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematik. Lalu kontruksi hukum adalah proses pemberian makna melalui penalaran logis untuk mengembangkan lebih lanjut teks undang-undang. Kontruksi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah menggunakan penghalusan hukum/pengkonkritan hukum (rechtsvervijning). Kesimpulan dari studi kasus ini ialah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn Terhadap terdakwa Miqdad yakni dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif kepada terdakwa, sehingga hakim memutus terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang menunjukan bahwa terdakwa sebenernya telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga putusan tersebut mengandung unsur onvoldoende gemotiveerd. Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa karena Amar Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn adalah upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) yakni upaya hukum yang dapat dilakukan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan tidak menghentikan eksekusi pada putusan yang telah berkuatan hukum tetap tersebut dan proses eksekusi tersebut tetap dijalankan sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kata Kunci : Hakim, Onvoldoende Gemotiveerd, dan Putusan
SKP0000739 | 345 HOS s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain