SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Perkawinan merupakan langkah yang sangat penting dalam membentuk masyarakat kecil dan membangun generasi yang baik. Dalam suatu perkawinan antara peria dan wanita menanggung beban dan tanggung jawab yang berat. Tanggug jawab dan beban ini tidak dapat dengan mudah dipenuhi, sehingga mereka harus mampu memikul dan memenuhinya. Oleh karena itu, terwujudnya keluarga yang sejahtera, bahagia, sehat dan kekal membutuhkan kematangan jiwa bagi calon pengantin. Sehingga tujuan perkawinan dapat berjalan sesuai pasal 1 UU No. 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan. Mengenai usia perkawinan kini telah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa batas usia untuk melangsungkan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Meskipun sudah diatur oleh negara mengenai usia dalam perkawinan, dalam pelaksanaanya dimasyarakat banyak terjadi pernikahan di bawah umur. Dari permasalahan tersebut identifikasi masalah yang diteliti oleh penulis yaitu: Bagaimana perlindungan hukum perkawinan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dalam persfektif hak asasi manusia. Bagaimana akibat perkawinan dibawah umur terhadap tujuan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Bagaimana Solusi hukum terhadap pelaku perkawinan dibawah umur di PA Cianjur dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini berupa spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian dalam penulisan skripsi diperoleh melalui cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpulan data yang dipergunakan dalam studi kepustakaan dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode desktiptif kualitatif yaitu hasil penelitian di analisis tanpa menggunakan rumus dan angka. Hasil penetilitian; Hak untuk melangsungkan perkawinan merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Udang Dasar NRI 1945. Perkawinan diatur pada pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ditegaskan bentuk keluarga yang diinginkan adalah keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,tujuan ini sejalan dengan UndangUndang No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Pembanguan Keluarga yang menegaskan tentang pembentukan keluarga sejahtera. Perkawinan juga merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Perkawinan di bawah umur untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan keluarga tidak dapat terwujud karena disebabkan beberapa hal seperti faktor pemikiran yang belum dewasa, ego yang tinggi, pemikiran yang masih labil, serta sulitnya menyatukan pendapat. Hal tersebut sangat mempengaruhi tujuan kesejahteraan keluarga, dimana salah satu tujuan perkawinan tentunya untuk membina keluarga yang harmonis; Solusi hukum yang dilakukan hakim terhadap pencegahan perkawinan dibawah umur adalah : a). Memberikan Nasehat dan Pandangan Kepada Orangtua dan Anak Terkait Konsekuensi Perkawinan; b).mengidentifikasi keinginan untuk menikah; c). Mencocokkan Kesesuaian Fakta antara Orangtua. Selain itu, pemerintah Cianjur juga melakukan program : a). Berlakunya Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak; b). program suscatin; c). Program peningkatan pengawasan terhadap administrasi; d). Sosialisasi; Kata Kunci : Perkawinan Dibawah Umur, Kesejahteraan Keluarga dan Hak Asasi Manusia
SKP0000738 | 346 RES t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain