SKRIPSI
PEMBERIAN HAK INTEGRASI ASIMILASI RUMAH YANG DIBERIKAN KEPADA NARAPIDANA SELAMA PANDEMI COVID-19 DIHUBUNGKAN DENGAN PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN
Adaptasi cepat dilaksanakan oleh pemerintah dengan menerbitkan berbagai aturan guna mengatur keberlangsungan negara di tengah terpaan bencana non-alam pandemi Covid-19 dengan salah satunya pelepasan narapidana dalam jumlah besar mengingat situasi over crowded yang dialami hampir setiap Lapas di Indonesia. Kementerian hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham program asimilasi rumah. Asimilasi sendiri adalah salah satu pembinaan yang dilaksanakan di Lapas dengan cara membaurkan dengan masyarakat sekitar. Dengan adanya program asimilasi rumah, maka asimilasi yang semula dilaksanakan di Lapas dapat dilaksanakan di rumah. Peneliti mengangkat 3 (tiga) identifikasi masalah yaitu; 1) Bagaimana peraturan mengenai Hak Integrasi Asimilasi Rumah bagi narapidana selama pandemi Covid-19 berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, 2) Bagaimana pelaksanaan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalani asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19, dan 3) Bagaimana Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dapat memastikan tujuan pemidanaan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Tahapan penelitian dilaksanakan dengan penelitian kepustakaan yaitu metode pengumpulan data melalui teks bacaan yang bersumber dari perundang-undangan, buku, jurnal, karya ilmiah, dan media internet, dan penelitian lapangan yang penulis laksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Rutan Kelas I Bandung, dan Bapas Kelas I Bandung. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis dengan tahapan-tahapan seperti klasifikasi data dan penyusunan data sehingga membentuk sebuah kesimpulan. Pelaksanaan asimilasi yang dilaksanakan oleh Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendala yang dihadapi Bapas dalam melaksanakan pengawasan terhadap klien asimilasi salah satunya adalah masih ditemukannya klien yang tidak melaporkan perubahan nomor telepon dan atau alamat rumah, kekurangan pegawai juga menjadi salah satu faktor kendala dalam kurang optimalnya pengawasan terhadap klien asimilasi. Tujuan dari asimilasi rumah adalah melindungi hak asasi manusia bagi narapidana di tengah ancaman wabah virus Covid-19. Pemasyarakatan dan program integrasi pengeluaran narapidana dilihat dari tujuannya juga dapat dikategorikan menganut teori gabungan. Teori gabungan menganjurkan adanya kemungkinan untuk mengadakan artikulasi terhadap teori pemidanaan yang mengintegrasikan beberapa fungsi sekaligus, yaitu yang bersifat retribusi dan utilitarian seperti misalnya fungsi pencegahan dan rehabilitasi Namun bahwa fakta masih ditemukannya pengulangan tindak pidana oleh klien asimilasi rumah menjadi salah satu wujud dari kurang berhasilnya program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas dan pendampingan yang dilakukan oleh Bapas. Diperlukan sebuah program pembinaan khusus bagi narapidana yang berhak mendapatkan pembebasan melalui asimilasi rumah agar memiliki kesiapan yang lebih matang dalam menjalani program reintegrasi dengan masyarakat dan meningkatkan prosentase keberhasilan pembinaan melalui asimilasi rumah. Kata kunci: Asimilasi, Narapidana, Covid-19
SKP0000737 | 345 FAR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain