SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT ATAS TANAH TERHADAP PEMBLOKIRAN SERTIFIKAT OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN PERMEN AGRARIA/KEPALA BPN RI NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA BLOKIR DAN
Blokir sertipikat kepemilikan hak atas tanah diselenggarakan oleh BPN guna sebagai upaya pengamanan sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum. Selain untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepasttian hukum kepada pihak yang berkepentingan, tetapi disisi lain tujuan dari adanya pemblokiran hak atas tanah dapat merugikan pemegang hak atas tanah yang memiliki bukti haknya, dimana apabila telah terjadinya kesepakatan jual beli atas tanah tersebut ataupun sedang dalam proses balik nama kepada pihak ketiga. Adapun persoalan yang dikemukakan dalam penulisan ini yang pertama bagaimana akibat hukum pencatatan blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, kedua bagaimana perlindungan hukum atas blokir sertifikat bagi pemegang sertifikat hak atas tanah, ketiga bagaimana upaya hukum pemegang sertifikat hak atas tanah yang terblokir di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yakni studi kepustakaan dan studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data melalui studi dokumen dan mewawancarai pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. Alat pengumpulan data berupa bahan bacaan seperti buku, artikel ilmiah, catatan, pedoman wawancara dan alat perekam suara serta peralatan pendukung lainnya. Analisa data menggunakan metode yuridis kualitatif dimana peneliti peneliti menyempurnakan analisisnya dengan menggunakan fakta-fakta yang ada dan mengkaji secara seksama terkait perlindungan hukum pemegang hak atas tanah terhadap pemblokiran sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat. Hasil penelitian ini bahwa akibat hukum terhadap sertipikat yang diblokir yaitu sertipikat tersebut tidak dapat diproses untuk melakukan peralihan dan Pembebanan Hak, serta PPAT dilarang untuk membuat akta, jika tanah terdaftar tersebut tidak ditunjukkan sertifikat aslinya, ataupun objek tersebut dalam pemblokiran. Selain itu apabila sertifikat tanah mengalami pemblokiran, sebagai pemilik hak atas tanah tidak memperoleh perlindungan hukum yang spesifik, hal itu menjadi risiko atau konsekuensi hukum ketika sertifikat sedang dalam keadaan terblokir. Sebagai pemegang hak atas tanah yang sertifikatnya terblokir dapat melakukan Upaya hukum dengan 2 (dua) cara yaitu melalui non litigasi dan litigasi. Secara non litigasi dapat dilakukan melalui konsultasi hukum dan mediasi dengan BPN sebagai mediator, sedangkan melalui cara litigasi pemegang hak atas tanah dapat melakukan gugatan, dimana pemohon pemblokiran sebagai tergugat. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Sertifikat, Pemblokiran Sertifikat.
SKP0000735 | 346 LIS p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain