SKRIPSI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PEMILIK OBJEK TANAH ATAS PENSERTIFIKATAN TANAH SECARA SEPIHAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Sertifikat hak atas tanah merupakan hasil akhir dari proses pendaftaran tanah, termasuk perubahan meliputi subjek, status hak dan tindakan hukum yang dilakukan atas tanah tersebut merupakan alat bukti yang kuat. Pendaftaran tanah ini tidak selalu berjalan lancar, faktanya masih ditemui sertifikat yang terdapat kekeliruan dalam penerbitannya. Penerbitan sertifikat tanpa sepengetahuan pemiliknya menjadi suatu permasalahan yang menyangkut dengan perebutan hak milik orang lain secara melawan hukum, maka dalam penelitian ini Peneliti meninjau dari Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karenanya Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik objek tanah atas pensertifikatan tanah secara sepihak dalam perspektif Hukum Perdata, akibat hukum atas pensertifikatan tanah secara sepihak yang merugikan pemilik objek tanah dalam perspektif Hukum Perdata, dan penyelesaian dari perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik objek tanah atas pensertifikatan tanah secara sepihak. Berdasarkan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis, maka digunakan pendekatan secara yuridis normatif. Dengan menggunakan data sekunder sebagai pedoman utama disamping data primer untuk menambah kekuranglengkapan data, maka diperoleh data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila memenuhi seluruh unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, terdapat fakta sosial yang terjadi di masyarakat mengenai perbuatan melawan hukum atas pensertifikatan tanah secara sepihak yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi pemilik objek tanah, yakni berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 237/Pdt.G/2017/PN.Bdg. Akibat hukum atas pensertifikatan tanah secara sepihak yang merugikan pemilik objek tanah adalah batal demi hukum, yang mana sertifikat tersebut diterbitkan tanpa kesepakatan antar pihak, terdapat kekeliruan didalamnya dan tidak memiliki kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Penyelesaian dari perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik objek tanah atas pensertifikatan tanah secara sepihak melalui Kantor Pertanahan yaitu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, penelitian, mutasi, dan musyawarah, apabila semua cara tersebut tidak berhasil, maka jalan satu-satunya yang harus ditempuh adalah penyelesaian melalui Pengadilan untuk menentukan siapakah sebenarnya yang lebih berhak atas tanah tersebut. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pensertifikatan, Tanah
SKP0000734 | 346 JIH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain