SKRIPSI
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KORBAN PERETASAN DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI SECONDARY VICTIMIZATION
POLRI sebagai penegak hukum juga masih bisa menjadi korban tindak pidana, menjadi tanda tanya besar mengenai tujuan seseorang yang melakukan peretasan terhadap POLRI, hal ini justru menjadi kecaman bagi masyarakat karena POLRI sebagai penegak hukum juga masih bisa menjadi korban tindak pidana. Sebagaimana hal tersebut, masih terjadi suatu proses viktimisasi, atau suatu proses penimbulan korban terhadap institusi. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ada tiga permasalahan yakni 1) Bagaimana pengaturan mengenai viktimisasi atas peretasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai korban peretasan ? 2) Bagaimana implementasi perlindungan hukum yang diberikan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai korban peretasan dalam perspektif viktimologi ? dan 3) Bagaimana solusi dari tindak pidana peretasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai korban peretasan ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan fakta yang terjadi tentang peretasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normative, yakni pendekatan terhadap peraturan yang berlaku. Tahap penelitian yang digunakan adalah tahap kepustakaan dan tahap lapangan. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Serta metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yakni menggambarkan fakta dan menghubungkannya dengan peraturan yang berlaku. Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah pengaturan mengenai viktimisasi atas peretasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai korban peretasan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Implementasi perlindungan hukum yang diberikan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai korban peretasan dalam perspektif viktimologi adalah dengan memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana peretasan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Solusi dari tindak pidana peretasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai korban peretasan adalah dengan membuat suatu tim khusus untuk membuat suatu system perangkat lunak terkait pencegalan peretasan. Kata Kunci : Peretasan, Kepolisian, dan Viktimisasi.
SKP0000733 | 345 VIO t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain