BUKU
PEMBERIAN (HIBAH) KEPADA ANAK KANDUNG ATAS SELURUH HARTA KEKAYAAN TANPA ADANYA PERSETUJUAN SESAMA ANAK KANDUNG DALAM PERSPEKTIF INPRES NO 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Hibah tidak dapat diberikan jika aset yang disumbangkan mencakup lebih dari sepertiga properti, meskipun ini bukanlah cara kerja komunitas yang sebenarnya. Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pedoman pemberian tidak lebih dari sepertiga dari ketentuan Kompilasi Hukum Islam, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat mengenai harta yang dihibahkan. Berdasarkan hal tersebut penulis menemukan tiga permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana kedudukan pemberian (hibah) menurut INPRES No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam ? 2) Bagaimana kedudukannya pemberian (hibah) kepada anak kandung atas seluruh harta kekayaan menurut INPRES No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam ? 3) Bagaimana solusi apabila terjadi pemberian harta hibah kepada anak kandung atas seluruh harta kekayaan tanpa adanya persetujuan sesama anak kandung dalam INPRES No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer, dengan dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undang-undang). Kesimpulan yang peneliti dapatkan dari penilitian ini kedudukan pemberian (hibah) menurut INPRES No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam adalah harus diberikan kepada orang lain atau lembaga dengan dihadiri oleh dua orang saksi, mendapat persetujuan dari para ahli waris, dan pemberian dibatasi yakni maksimal 1/3 sebagaimana diatur dalam Pasal 210 INPRES Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedudukannya pemberian (hibah) kepada anak kandung atas seluruh harta kekayaan tidak sesuai dengan Pasal 211 karena INPRES No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam karena hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai waris. Solusi apabila terjadi pemberian harta hibah kepada anak kandung atas seluruh harta kekayaan tanpa adanya persetujuan sesama anak kandung dalam INPRES No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam adalah ahli waris dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah apabila hak mutlak (legitieme portie) ahli waris dirugikan dengan berdasarkan Pasal 210 KHI. Kata Kunci : Akibat Hukum, Hibah, dan Anak Kandung
SKP0000732 | 346 NAU p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain