STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 574 K/PID.SUS/2018 TENTANG TIDAK DIGUNAKANNYA FAKTA HUKUM PENDISTRIBUSIAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI BAHAN LAPORAN KEPADA DPRD SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM STUDI KASUS
Fenomena kasus Baiq Nuril merupakan salah satu wujud fenomena hukum yang perlu ditelisik secara lebih komperhensif. Hal ini diakibatkan karena adanya perbedaan putusan di tingkat Mahkamah Agung yang berbanding terbalik dengan Putusan di tingkat pengadilan negeri. Sehingga pada penelitian ini focus untuk menguraikan terkait dengan pertama, Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Memutuskan Baiq Nuril Tidak bersalah dan Melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, kedua Apakah Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 yang Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Bersalah Telah Tepat Jika Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia, ketiga Apakah Solusi Dari Petimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Dalam Perbedaan Putusan Tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penafsiran atau interpretasi Hukum Interpretasi hukum adalah proses pemberian makna dengan masih berpegang pada teks perundang-undangan. Dalam interpretasi yang digunakan menggunakan jenis interprestasi gramatikal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam memutuskan baiq nuril tidak bersalah dan melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tidak hanya berdasarkan pertimbangan unsur-unsur dalam pasal dakwaan. Akan tetapi hakim berusaha memberikan keadilan kepada terdakwa sehingga lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan. Kedua Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan terdakwa baiq nuril bersalah jika dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia dinilai masih belum tepat karena kapasitas terdakwa secara tunggal tidak sempurna dalam melakukan perbuatan pidana ini, namun secara bersama-sama (turut serta) melakukan perbuatan pidana bersama Haji Imam Mudawin. Dengan demikian, delik ini tidak sempurna terwujud. Ketiga, Solusi dari petimbangan hukum hakim pengadilan negeri dan Mahkamah Agung dalam perbedaan Putusan adalah pertama adalah ketidakjelasan rumusan pasal UU ITE menyebabkan multitafsir sehingga perlu adanya pembaruan beberapa pasal dari segi substansi, kedua perlu adanya pembaruan KUHAP terutama terkait penggunaan alat bukti elektronik. Ketiga perlu adanya perlindunganperempuan yang berhadapan dengan hukum masih menjadi masalah dalam sistem peradilan pidana. Kata Kunci : Pendistribusian, Dokumen Elektronik, Baiq Nuril
SKP0000731 | 345 HAR s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain