SKRIPSI
KEDUDUKAN KEANGGOTAAN DPR YANG DI RECALL OLEH PARTAI POLITIK NYA BERDASARKAN UU NO 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK DAN UU NO 13 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NO 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD
Recall merupakan sebuah kewenangan suatu Partai Politik terhadap anggota nya yang duduk di kursi DPR. Penelitian ini dilatar belakangi karena hingga saat ini, praktek recall di Indonesia masih menjadi perdebatan Pro-Kontra bagi masyarakat dengan terdapat kasus recall besar di Indonesia seperti Kasus Fahri hamzah yang gagal di recall. Seseorang anggota DPR dapat diberhentikan dari kedudukan nya di DPR selain karena meninggal, mengundurkan diri, tersangkut masalah hukum / etik, atau pindah partai politik, seorang anggota DPR dapat pula diberhentikan oleh Partai Politiknya Ketika ia diberhentikan sebagai anggota Partai Politik tersebut, dan seorang anggota DPR dapat diberhentikan Ketika mereka melanggar AD/ART Partai Politiknya. Maka menimbulkan polemik pada masyarakat mengapa PKS gagal merecall Fahri dan perhatian terpusat kepada kedudukan Partai Politik dalam melakukan Hak Recall di Indonesia. Dalam penelitian, penulis melakukannya dengan menggunakan penelitian Yuridis Normatif (Studi Kepustakaan dan dokumen) dan Empiris (wawancara kepada pimpinan partai politik). Spesifikasi pada penelitian ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis dengan mendeskripsikan objek yang diteliti melalui data yang sudah diperoleh. Kewenangan Partai Politik dalam hal recall diatur secara jelas pada dua produk hukum Undang undang dalam hukum Positif Indonesia. Yakni dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada pasal Pasal 239, dan diatur pada UU Partai Politik No 2 Tahun Tentang Partai Politik dalam Pasal 16. Untuk meminimalisir adanya recall maka pada awal proses rekrutmen BACALEG Partai politik melakukan tahapan Pendidikan kepartaian dan penguatan ideologi partai guna mencetak anggota DPR yang dapat patuh dan sejalan dengan AD/ART Partai Politik nya. Dalam hal kasus Fahri gagal dalam di recall, pada kesimpulannya PKS gagal dalam merecall Fahri Hamzah dikarenakan tidak mencantumkan secara jelas bagian AD/ART yang sudah dilanggar oleh Fahri yang menyebabkan Fahri melanjutkan pekerjaan sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan tahun 2019. Kata Kunci : Recall, Partai Politik, dan Anggota DPR
SKP0000730 | 342 WIB k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain