SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN HAMIL YANG BEKERJA DI MALAM HARI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Indonesia adalah negara hukum, negara wajib memberikan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif begitu juga dengan perlindungan hak asasi manusia dalam sektor ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan yang seringkali mengabaikan peraturan tentang perlindungan terhadap perempuan yang bekerja pada malam hari sebagaimana tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti melanggar regulasi terkait dengan jam lembur, dan tidak memenuhi kesejahteraan makan karyawan sebagaimana sudah ditentukan jumlah yang ideal pada regulasi yang mengatur. Berdasarkan uraian tersebut penulis menemukan beberapa permasalahan, yaitu : Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan hamil yang bekerja di malam hari ? Bagaimana pelaksanaan pekerja perempuan hamil yang di pekerjakan dimalam hari di PT. Meprofarm ? Bagaimana penyelesaian masalah yang timbul dari pekerja perempuan hamil yang dipekerjakan malam hari di PT. Meprofarm ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer, dengan dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undang-undang). Kesimpulan yang kami dapatkan adalah perlindungan terhadap tenaga kerja wanita yang sedang hamil sebagai bentuk perlindungan fungsi reproduksinya diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf (e) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dinyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan antara lain pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya. Dalam hal ini PT. Meprofarm telang malanggar Pasal 153 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, hal ini akan berdampak pada akibat hukum yang harus ditanggung oleh perusahaan dimana berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pengusaha akan dikenai sanksi pidana. Upaya hukum bagi pekerja wanita hamil yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan pemberi kerja yaitu bipartite, tripartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 155 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam hal ini perusahaan telah melanggar hak para pekerja Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Tenaga Kerja Wanita , dan Perlindungan Hukum.
SKP0000729 | 345 JEA p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain