ARTIKEL
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA PINJAMAN ONLINE TERHADAP ANCAMAN DEBT COLLECTOR DAN PENJUALAN DATA COSTUMER
Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjam meminjam uang secara online, ternyata belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat sehingga menimbulkan berbagai efek/resiko. Permasalahan yang kerap muncul adalah cara penagihan utang oleh debt collector yang dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidas hingga kebocoran data pribadi nasabah. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sebagai pendukung. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil penelusuran dalam bidang pustaka dan dari berbagai jurnal. Penulis menyimpulkan peran pemerintah dalam mengawasi aplikasi pinjaman online terhadap keamanan data pribadi konsumen adalah dengan melakukan pengawasan oleh lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Negara wajib memberikan jaminan keamanan data diri bagi setiap orang atau warga negara seperti yang telah tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, POJK Nomor 6/Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), selain itu pemerintah juga sudah memiliki draft final Rancangan Undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Apabila dalam melakukan penagihan debt collector melakukan tindakan pemaksaan, maka debt collector dikenakan Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila debt collector melakukan penagihan dengan kekerasan maka debt collector dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Kata Kunci : Pinjaman Online, Perlindungan data pribadi, Perlindungan ancaman debt collector
SKP0000728 | 345 TAK p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain