SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERBANKAN TERHADAP HILANGNYA DANA SIMPANAN NASABAH DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI STRICT LIABILITY
Proses globalisasi dan perkembangan kerja sama yang dijalin antar negara pada seluruh aspek kehidupan dibidang ekonomi membuat peran korporasi semakin meningkat. Salah satunya operasional korporasi perbankan yang juga sangat dipengaruhi globalisasi yang didalamnya membawa modernisasi sistem yang baik untuk industry perbankan namun juga membawa efek negatif. Korporasi perbankan sebagai badan hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga terdapat celah yang besar untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum bahkan merugikan nasabah bank seperti kehilangan dana yang disimpan secara tiba-tiba. Walaupun demikian, banyak korporasi perbankan yang bebas dari pertanggungjawaban hukum. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dikaji bagaimanakah pengaturan hukum tentang dana simpanan nasabah di bank?, bagaimanakah penerapan teori strict liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi perbankan terhadap hilangnya dana simpanan nasabah? Serta bagaimanakah upaya pencegahan yang dapat dilakukan korporasi perbankan atas hilangnya dana simpanan nasabah? Metode yang digunakan bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif, sehingga penelitian ini mendeskripsikan fakta-fakta hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori hukum yang berkaitan. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan sebagai penunjang. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, sehingga data yang diperoleh akan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh dan kemudian diuraikan ke dalam bentuk narasi kalimat. Hasil penelitian yang didapatkan peneliti yaitu pengaturan hukum tentang dana simpanan nasabah di bank telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Akan tetapi pengaturan yang ada belum maksimal menangani kejahatan dan pelanggaran kewajiban atau kondisi tertentu oleh korporasi, dalam menentukan mensrea pada perbuatan korporasi perbankan itu sulit dan terdapat banyak ketidakjelasan. Penerapan teori strict liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi perbankan terhadap hilangnya dana simpanan nasabah belum diterapkan. Teori strict liability seharusnya digunakan untuk memaksimalkan pertanggungjawaban korporasi perbankan atas hilangnya dana nasabah. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan korporasi perbankan atas hilangnya dana simpanan nasabah yaitu dengan melakukan dan mentaati upayaupaya pencegahan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya adalah pencegahan fraud di industri perbankan. Kata Kunci : Korporasi, Perbankan, Nasabah, Strict Liability
SKP0000727 | 345 TIA p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain