STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 305/PID.SUS/2021/PN.CBI TENTANG KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENULISKAN IDENTITAS TERDAKWA PADA SURAT PUTUSAN TINDAK PIDANA KORPORASI
Keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan suatu hal yang baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi kemudian dibentuk agar menjadi pedoman bagi lembaga peradilan dalam mengadili tindak pidana oleh korporasi. Namun pada putusan Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN.Cbi, hakim tidak menerapkan aturan yang ada pada Pasal 24 Perma a quo, sehingga terdapat kesalahan penulisan identitas terdakwa pada surat putusan. Berdasarkan latar belakang tersebut, identifikasi fakta hukum adalah: Apakah penulisan identitas terdakwa dalam Putusan No. 305/Pid.Sus/2021/PN.Cbi telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi? Bagaimana akibat hukum dari kesalahan penulisan identitas terdakwa dalam Putusan No. 305/Pid.Sus/2021/PN.Cbi? dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan No. 305/Pid.Sus/2021/PN.Cbi? Penulisan studi kasus ini menggunakan alat analisis interpretasi hukum, yaitu interpretasi gramatikal, ekstensif dan sistematis. Interpretasi gramatikal adalah metode yang digunakan untuk menafsirkan suatu ketentuan berdasarkan makna setiap kata yang terkandung, sedangkan interpretasi ekstensif merupakan perluasan dari interpretasi gramatikal. Adapun interpretasi sistematis adalah cara menafsirkan suatu ketentuan dengan berpedoman pada ketentuan lain yang lebih tinggi. Kesimpulan dari studi kasus ini adalah hakim yang menangani kasus ini melakukan kekeliruan secara nyata yaitu kesalahan penulisan identitas terdakwa, yang mana kekeliruan ini melanggar Pasal 24 Perma No. 13 Tahun 2016 sehingga mengakibatkan putusan tersebut dapat batal demi hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 197 Ayat (2) KUHAP. Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka terdakwa dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kata Kunci: Hakim, Identitas Terdakwa, Tindak Pidana Korporasi
SKP0000726 | 345 FAD s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain