SKRIPSI
KEDUDUKAN KETERANGAN TERDAKWA FRAUD EMPLOYMENT KARYAWAN BANK DALAM PERSIDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 189 KUHAP AYAT 1 TENTANG KETERANGAN TERDAKWA
Fraud empolyment menurut Tuanakotta adalah perbuatan ilegal berupa penipuan, penggelapan, atau ancaman kepercayaan. Perbuatan fraud ini dilakukan subjek hukum bertujuan untuk mendapatkan dan/atau mengamankan keuntungan pribadi/perusahaan. Tindak pidana fraud employment ini sering terjadi kepada perusahan yang bergerak dibidang keuangan seperti Bank. Proses pembuktian dalam acara pidana mempunyai kedudukan yang penting, proses pembuktian nantinya yang akan menentukan nasib terdakwa apakah dia terbukti atau tidak melakukan perbuatan tindak pidanam. Pembuktian inilah yang akan menentukan berapa lama hukuman yang diperoleh terdakwa apabila terbukti melakukan tindak pidana. Identifikasi masalah ini adalah 1.Bagaimana kedudukan keterangan terdakwa fraud employment karyawan bank dalam persidangan sebagai alat bukti dalam Pasal 189 ayat 1 KUHAP? 2.Bagaimana kekuatan hukum pembuktian dari keterangan terdakwa fraud employment karyawan bank dalam persidangan sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 189 ayat 1 KUHAP Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan spesifikasi penelitian yuridis normatif untuk memberikan gambaran mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum untuk kemudian dianalisa berdasarkan data-data yang telah diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data-data tersebut dianalisis menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif untuk mencari keterkaitan antara data primer dan data sekunder yang telah diperoleh, dengan demikian akan mendapatkan hasil sesuai dengan tujuan penelitian. Kesimpulan dari pembahasan: keterangan terdakwa fraud employment memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti yang lainnya yakni memiliki nilai kekuatan pembuktian bebas, untuk itu keterangan terdakwa dalam sidang pengadilan dengan cara yang sah menurut undang-undang dinilai sebagai alat bukti, keterangan terdakwa fraud employment mempunyai kedudukan yang penting dalam penyelesaian perkara pidana fraud empolyement. Keterangan terdakwa fraud employment tidaklah mempunyai kekuatan yang cukup untuk membuktikan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dengan demikian dibutuhkan adanya alat bukti lainnya untuk memperkuat alat bukti keterangan terdakwa. Kata Kunci : Pembuktian Pidana, Keteangan Terakwa, Fraud Employment
SKP0000725 | 345 REZ k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain