SKRIPSI
PENGUASAAN TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA TANPA HAK OLEH PT GEGER HALANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Kewenangan negara dalam melakukan pengaturan tekait aspek pertanahan salah satunya negara dapat memberikan hak guna usaha dalam jangka waktu tertentu. Apabila jangka waktu telah berakhir maka hak guna usahanya telah hapus dan tanah kembali pada tanah negara. Di Kabupaten Kuningan terdapat tanah bekas hak guna usaha atas nama PT Geger Halang yang jangka waktunya telah habis sejak tahun 2019 dan masih dikelola sampai saat ini oleh bekas pemegang hak dan masyarakat sekitar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu metode pendekatan Yuridis-Normatif, dalam spesifikasi penelitian ini yang dilakukan dengan cara deskriptif analitis adalah metode yang menggambarkan tentang keadaan sebenarnya berdasarkan data yang didapatkan, kemudian dianalisis dengan hukum yang berlaku serta diambil kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah negara bekas hak guna usaha atas nama PT Geger Halang seluas 211,59 Ha dengan nomor sertipikat 01 berdasarkan SK. Meneg. Agr/Ka. BPN nomor 43/HGU/BPN/93 jangka waktunya telah berakhir pada tanggal 7 Februari 2019, akan tetapi sampai saat ini tanah hak guna usaha masih dikelola oleh bekas pemegang haknya dengan melaksanakan kerjasama dengan penggarap di desa sekitar dengan pola bagi hasil sebagaimana dinyatakan dalam surat nomor 1418/32.MP.03.03/VII/2019. Sebenarnya pada tahun 2018 PT Geger Halang melakukan permohonan pembaruan hak guna usaha pada Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan akan tetapi terkendala karena termasuk pada database tanah terindikasi terlantar dan adanya tumpang tindih penguasaan dengan pemerintah daerah setempat, akibatnya PT Geger Halang memohon pembaruan kembali pada tahun 2021, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, sehingga saat ini belum ada Surat Keputusan dan tanda bukti hak pembaruan hak guna usaha atas tanahnya. Kata Kunci: Tanah Negara, Hak Guna Usaha, PT Geger Halang dan Badan Pertanahan Nasional.
SKP0000724 | 346 TRI p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain