SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS YANG OBJEK WARISNYA BERUPA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DIDUDUKI OLEH PIHAK LAIN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA
Banyak sekali terjadi sengketa tanah, salah satunya adalah sengketa tanah yang terjadi antara masyarakat dengan badan hukum di Kota Bandung, ahli waris dari Engkos Kosasih mengajukan gugatan terhadap Yayasan PGRI Kota Bandung pada pertengahan tahun 2021, dimana sengketa tersebut bermula pada saat Engkos Kosasih yang saat masih hidup pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP 2 PGRI Kota Bandung, namun muncul pengakuan tanpa pembuktian atas sebidang tanah tersebut, sehingga penulis menemukan permasalahan, yaitu 1) Bagaimana duduk perkara yang menjadi faktor objek waris berupa tanah diduduki oleh badan hukum secara tidak sah ? 2) Bagaimana penyelesaian perkara dalam sengketa ahli waris yang objek warisnya berupa sertifikat hak atas tanah diduduki oleh pihak lain dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang PokokPokok Agraria ? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang objek warisnya berupa sertifikat hak atas tanah diduduki oleh pihak lain dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian berupa tahap kepustakaan yaitu dengan menggunakan data sekunder sebagai penjelas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder dalam pengambilan data. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen. Alat pengumpulan data dalam studi kepustakaan berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan topik penelitian dan dalam studi lapangan. Data analisis dalam penelitian ini menggunakan yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor objek waris berupa tanah diduduki oleh badan hukum secara tidak sah adalah karena adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh SMP PGRI 7 Bandung, hal ini karena telah melanggar hak dari para ahli waris dengan menduduki objek waris yang sebenarnya bukan merupakan hak dari SMP PGRI 7 Bandung. Penyelesaian perkara dalam sengketa ahli waris yang objek warisnya berupa sertifikat hak atas tanah diduduki oleh pihak lain dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria mengacu pada Pasal 32 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut pengajuan keberatan ke Kantor Pertanahan dan mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang atau badan hukum lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
SKP0000723 | 346 DED p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain