SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA ANYER DALAM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DENGAN PT. KERETA API INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Konflik pertanahan harus diperhatikan terkait pemberian jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah karena kebutuhan manusia akan tanah tidak ada habisnya. Sehingga, jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah sangat penting untuk menata kehidupan masyarakat yang adil. Dibutuhkan peraturan yang digunakan negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria dijelaskan untuk menjamin kepastian hukum diadakan pendaftaran tanah untuk menerbitkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang sah. Permasalahan yang dikemukakan pada skripsi ini, yaitu mengenai terjadinya sengketa hak atas tanah antara warga Anyer Dalam dengan PT. Kereta Api Indonesia, perlindungan hukum terkait kepemilikan hak atas tanah, dan penyelesaian sengketa hak atas tanah antara warga Anyer Dalam dan PT. Kereta Api Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, juga tersier seperti penelusuran terhadap peraturan perundangundangan dan literatur-literatur terkait. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan mendeskripsikan, menelaah dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku hingga mampu menghasilkan suatu kesimpulan. Tahap penelitian dalam skripsi ini melalui penelitian kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, juga sumber lain yang terkait serta melakukan penelitian lapangan melalui wawancara. Analisisnya dilaksanakan dengan metode yuridis kualitatif dengan tidak menggunakan data statistik, tetapi mengacu pada norma hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangundangan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kejelasan mengenai topik yang dibahas. Sehingga dapat menjawab permasalahan yang sedang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengambialihan tanah yang telah ditempati oleh warga selama bertahun-tahun lamanya yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia karena akan dibangun proyek Laswi City Heritage dengan klaim memiliki sertifikat hak pakai. Perlindungan hukum bagi warga yang terkena pengambilalihan tanah ada dua macam, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan sosialisasi kepada warga terkait dengan dibangunnya proyek Laswi City Heritage ataupun diajak berdiskusi bagaimana saran dan masukannya. Kemudian, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung Tahun 2021 dengan nomor perkara 322/Pdt.G/2021/PN.Bdg. Perlindungan hukum represif dapat dilakukan dengan diberikannya kompensasi kepada warga yang terkena dampak pembangunan proyek Laswi City Heritage Kata Kunci: Laswi City Heritage, Kepemilikan Tanah, Perlindungan Hukum
SKP0000722 | 346 ALF p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain