ARTIKEL
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU SADOMASOKISME SEBAGAI PERIILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Sadomasokisme merupakan perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan dengan melakukan penderitaan untuk mendapatkan kepuasan seksual. Adanya kehendak untuk melakukan perbuatan ini menimbulkan persoalan mengenai penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sadomasokisme. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sebagai pendukungnya. Penulis menyimpulkan, perilaku sadomasokisme dikualifikasikan sebagai tindak penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak kekerasan, baik itu kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan psikis sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga dalam penerapan konsep pertanggungjawaban pidana, mampu atau tidaknya pelaku untuk bertanggungjawab secara pidana dinilai berdasarkan unsur kesalahan dan kondisi pelaku berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masih terdapat kekaburan norma. Penerapan Pertanggungjawaban yang berkaitan dengan keadaan jiwa pelaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39. Dengan demikian, penentuan mampu atau tidaknya pelaku sadomasokisme untuk bertanggungjawab secara pidana didasarkan pada keyakinan hakim dalam memutus perkara pelaku penyimpangan sadomasokisme. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Sadomasokisme, Penyimpangan Seksual
SKP0000721 | 345 SOP p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain