SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN TERHADAP PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN OLEH KELUARGA PASIEN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
Tenaga kesehatan dinyatakan sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat, dengan begitu tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi operasional dan didukung juga dengan kode etik tenaga kesehatan, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Dalam perkembangannya, perlindungan hukum mengenai tenaga kesehatan belum mampu dijalankan secara maksimal. Berdasarkan latar belakang tersebut, Adapun permasalahan yang akan dikemukakan yaitu : 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan atas perbuatan tidak menyenangkan oleh keluarga pasien? 2) Bagaimana akibat hukum bagi keluarga pasien yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada tenaga kesehatan? 3) Bagaimana penyelesaian atas perbuatan tidak menyenangkan oleh keluarga pasien? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Adapun metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitia ini yaitu melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji literatur terkait, serta dilakukan studi wawancara. Untuk menganalisis data, digunakan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwa, akibat hukum bagi keluarga pasien yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada tenaga kesehatan dapat dilihat dari kriteria perbuatannya, apabila termasuk pada perbuatan yang tidak menyenangkan yang bersifat berat maka dari pihak tenaga kesehatan dapat mengajukan gugatan sesuai degan aturannya, sedangkan jika perbuatan yang tidak menyenangkan bersifat ringan maka dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh rumah sakit. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Perbuatan Tidak Menyenangkan
SKP0000719 | 346 YAS p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain