BUKU
BANK SEBAGAI KORBAN PEMBOBOLAN UANG MELALUI MODUS OPERANDI GAME ONLINE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN VIKTIMOLOGI
Kejahatan yang terjadi di dunia maya lahir sebagai akibat dari dampak negatifnya perkembangan teknologi, kejahatan yang terjadi dalam berbagai bentuk dan jenis telah konsekuensi bagi perlindungan hukum pengguna. Ini penting mengingat itu setiap manusia harus dilindungi sesuai dengan martabatnya sebagai manusia makhluk. Salah satu bentuk kejahatan yang dapat terjadi di dunia maya adalah kejahatan bank perampokan akibat pelaku yang memiliki kecanduan bermain game online, dimana korban kejahatan adalah bank itu sendiri. Berdasarkan uraian tersebut, penulis menemukan tiga permasalahan yaitu: 1) bank dapat dikategorikan sebagai korban dalam perspektif viktimologi dan hukum? 2) Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum bank yang menjadi korban pembobolan? 3) Bagaimana penerapan sanksi melawan perampok bank yang menggunakan uangnya untuk game online? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, kemudian dianalisis berdasarkan fakta berupa data sekunder dan data primer, dengan cara menganalisisnya menggunakan hukum dan peraturan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori, asas, norma, pasal dalam undang-undang). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bank yang pertama dapat dimasukkan sebagai a korban dalam perspektif viktimologi dan hukum dimana bank telah menjadi a korban tindak pidana, salah satunya tindak pidana pembobolan bank tempat pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 85 85 UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana agar korban bisa diklasifikasikan sebagai viktimisasi sekunder atau viktimisasi sekunder karena Bank merupakan badan hukum yang khusus bergerak di bidang keuangan. Kedua, sah perlindungan bagi bank yang menjadi korban pembobolan adalah dengan mengajukan gugatan perdata (ganti rugi atas perbuatan melawan hukum) yang diajukan setelah keputusan dibuat terhadap tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dengan menggabungkannya dengan suatu pemeriksaan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98-101 KUHP Kode Prosedur. dan permintaan restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Dan ketiga, penerapan sanksi yang bisa diberikan kepada perampok bank yang menggunakan uangnya untuk game online adalah dengan mengancam pelaku Pasal 362 KUHP dengan maksimal pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah atau dengan pasal ancaman 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan pidana denda paling banyak 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Kata kunci: Korban, Pencurian, dan Bank.
SKP0000718 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain