BUKU
PERILAKU SOPAN SEBAGAI PERTIMBAGAN KEADAAN YANG MERINGANKAN HUKUMAN PADA PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN
Permasalahan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Rachel Vennya, dimana Rachel Vennya hanya mendapatkan 8 bulan masa percobaan dengan salah satu alasan yang meringankan yakni bersikap sopan, pada hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan dampak dari perbuatan Rachel Vennya sebagai public figure yang memberikan dampak buruk atau contoh yang tidak baik bagi masyarakat, karena Rachel Vennya sudah melakukan sifat melawan hukum. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ada tiga permasalahan yakni 1) Bagaimana pengaturan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan penjatuhan pidana ? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan yang memberatkan dan keadaan meringankan dalam penjatuhan pidana ? dan 3) Bagaimana sikap prilaku sopan di persidangan dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan pidana ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer, dengan dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undang-undang). Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah pengaturan mengenai hal yang memberatkan secara yuridis ditentukan dalam Pasal 486, 487, 488 dan 52 KUHPidana dan secara non yuridis dapat dilihat dari sisi sosial, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan juga barang bukti yang dimiliki terdakwa sangat besar, pengaturan meringankan sebagai pertimbangan penjatuhan pidana secara yuridis diatur dalam Pasal 53, Pasal 57 ayat (1) dan (2), dan Pasal 47 KUHPidana, dan secara non yuridis keadaan meringankan dapat dilihat dari segi terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan juga terdakwa masih berusia anak. Pertimbangan hakim dalam putusan yang memberatkan dan keadaan meringankan dalam penjatuhan pidana adalah mencakup pertimbangan yuridis yakni pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap didalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat didalam putusan, sedangkan pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada suatu keadaan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun keadaan tersebut baik melekat pada diri pembuat tindak pidana maupun berkaitan dengan masalahmasalah sosial dan struktur masyaraka. Dan sikap prilaku sopan tidak dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ringan karena pada dasarkan setiap orang dalam persidangan pada dasarnya harus berperilaku sopan, dan hakim seharusnya melihat atau merujuk pada pedoman pemidanaan sebagaimana ditentukan dalam KUHPidana lama ataupun Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata Kunci : Sopan, Pertimbangan Hakim, dan Pemidanaan.
SKP0000717 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain