SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA COFFEE SHOP DI KOTA BEKASI YANG BELUM DIDAFTARKAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Perkembangannya terdapat beberapa pemilik Coffee Shop di Kota Bekasi yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seharusnya pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial adapun pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial dengan program jaminan sosial yang diikuti. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni yang pertama bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pekerja Coffee Shop di Kota Bekasi yang belum didaftarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kedua bagaimana akibat hukum bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan yang ketiga bagaimana solusi penyelesaian terhadap pekerja Coffee Shop Kota Bekasi yang belum didaftarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan peneliti yakni deskriptif analitis dengan memberikan gambaran yang sistematik, faktual dan akurat terhadap fakta penelitian, menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni penelitian dilakukan dengan mengkaji penerapan norma dalam hukum positif serta teori dan pendapat para ahli yang kemudian mengolah data yang diterima dari lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan berupa literatur hukum, serta penelitian lapangan berupa wawancara. Hasil dari pengumpulan tersebut kemudian peneliti analisis secara yuridis kualitatif. Hasil atas penelitian ini, pertama secara yuridis perlindungan hukum tersebut pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial berdasarkan Pasal 15 UndangUndang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kedua akibat hukum pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dan ketiga solusi penyelesaian para pekerja dapat memohon untuk mendaftarkan sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kewajiban pada pemilik ataupun pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melakukan sosialisasi terhadap perusahaan serta pekerja dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi memberikan pengawasan terhadap perusahaan maupun pekerja. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, BPJS
SKP0000716 | 346 MUH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain