SKRIPSI
PENYELESAIAN GANTI RUGI ATAS PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Melihat kompleksitas permasalahan yang terjadi dalam upaya pembebasan tanah guna pembangunan bandar udara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulonprogo ini, banyak pihak menilai bahwa proses penyelesaian sengketa ini masih belum seluruhnya mencerminkan nilai keadilan sosial dan kemanfaatan bagi para pihak tidak sesuatu dengan ketentuan pemberian ganti kerugian sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan hal tersebut penulis menemukan tiga permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana pengaturan ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ? 2) Bagaimana proses ganti rugi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan Bandar Udara Intenasional ? dan 3) Bagaimana upaya penyelesaian yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan ganti kerugian ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer, dengan dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang memperoleh sumber data sekunder yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (teori-teori, asas-asas, norma-norma, pasal-pasal di dalam undang-undang). Kesimpulan yang peneliti dapatkan dari penilitian ini adalah proses ganti rugi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembangunan International New Airport Yogyakarta tidak sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat atau pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Penyelesaian sengketa pengadaan tanah dalam pembangunan bandara Internasional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang- Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara negosiasi, mediasi, dan konsinyasi. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Ganti Rugi dan Pengadaan Tanah.
SKP0000713 | 346 SAL p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain