SKRIPSI
PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) PADA PERJANJIAN JUAL BELI TOKO FASHION ONLINE X YANG MENGAKIBATKAN KETIDAKPASTIAN WAKTU LEVERING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Peraturan mengenai levering di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi dasar hukumnya hanyalah sejauh kewajiban dan proses beralihnya levering tersebut. Permasalahan yang terjadi antara toko fashion online x dengan pembeli nya menyebabkan sebuah permasalahan hukum berupa ketidakpastian waktu levering. Tidak diaturnya kepastian waktu levering di dalam KUHPerdata dikaitkan dengan permasalahan hukum ini, menyebabkan sebuah penelitian yang dihubungkan dengan cacat kehendak berupa penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yaitu merupakan ketidakseimbangan posisi tawar para pihak, dan jika kontrak tersebut telah disepakati, kontrak/ perjanjian tersebut terbentuk atas dasar ketidakpatutan atau ketidakadilan atas suatu hubungan para pihak yang tidak seimbang. Adapun permasalahan yang diteliti adalah analisis bagaimana Misbruik Van Omstandigheden pada perjanjian jual beli toko fashion online x yang menyebabkan ketidakpastian waktu levering dalam perspektif hukum perdata, akibat hukum dari Misbruik Van Omstandigheden pada perjanjian jual beli toko fashion online x yang menyebabkan ketidakpastian waktu levering dalam perspektif hukum perdata, dan upaya penyelesaian hukum permasalahan Misbruik Van Omstandigheden pada perjanjian jual beli toko fashion online x yang menyebabkan ketidakpastian waktu levering. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis atau yang pada caranya menganalisis hubungan hukum positif, teori hukum, berserta pelaksanaannya melalui pendekatan yuridis normatif. Lalu dari pada itu dianalisis secara yuridis kualitatif atau pada caranya peraturan perundang-undangan digunakan untuk dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk mengkaji permasalahan hukum yang diajukan peneliti secara terstruktur. Perjanjian jual beli antara toko fashion online x dan pembeli yang menyebabkan ketidakpastian levering telah melanggar syarat subjektif sah nya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata karena mengandung unsur dan disebabkan oleh cacat kehendak berupa penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Akibat hukum dari perjanjian yang mengandung penyalahgunaan keadaan adalah dapat dibatalkan. Adapun upaya penyelesaian hukum pada permasalahan yang terjadi berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu diluar pengadilan agar hak daripada para pihak dapat diperjuangkan secara maksimal. Kata Kunci: Penyalahgunaan keadaan, jual beli, levering
SKP0000712 | 346 STE p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain