SKRIPSI
TUNTUTAN HUKUM PAHALA SETYA LUMBAN BATU (HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN) TERHADAP PARA KOMISIONER KOMISI YUDISIAL AKIBAT TUDUHAN SEBAGAI PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN LAPORAN BADAN NASIONAL NARKOTIKA
ABSTRAK Salah satu hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) adalah setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945).Kehormatan nama baik adalah segala-galanya bagi manusia, oleh karena itu perbuatan penghinaan (defamation, belediging) terhadap seseorang dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana (Pasal 310 KUHPidana). Seorang Hakim bernama Pahala Setya Lumbanbatu telah dituduh oleh Badan Narkotika Nasional mempergunakan Narkotika, sedangkan Pahala Setya Lumbanbatu tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, akan tetapi hanya mempergunakan opizolam atas petunjuk dokter untuk kesehatan karena menderita sakit. Oleh karena itu Pahala Setya Lumbanbatu menggugat Komisi Yudisial dan Badan Nasional Narkotika dengan dasar perbuatan melawan hukum. Identifikasi masalahnya :1. Apakah perbuatan Komisi Yudisial dan BNN, dapat dikwalifikasi sebagai tindak pidana ? 2. Tindakan hukum apakah dapat dilakukan Pahala Shetya Lumbanbatu terhadap Komisi Yudisial dan BNN ? Alat analisis : dalam penyusunan memorandum hukum ini maka alat analisis dipergunakan adalah : “penafsiran gramatikal” atau interprestasi menurut tata bahasa. Interprestasi bermakna menjalankan undang-undang setelah undang-undang itu dijelaskan atau menjalankan kaedah yang oleh undang-undang tidak dinyatakan jelas. Tujuan dari penafsiran terhadap suatu undang-undang adalah untuk menentukan arti yang sesungguhnya dari keputusan pembuat undang-undang dalam perumusan undang-undang pidana. Penafsiran hukum gramatikal adalah : penafsiran yang memperhatikan bunyi kata-kata yang terdapat pada pasal-pasal dalam undang-undang itu sendiri maupun undang-undang lainnya. Kesimpulan : 1. Perbuatan Komisi Yudisial dan Badan Narkotika Nasional dapat dikualifikasi telah melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baikterhadap hak Pahala Setya Lumbanbatu. 2. Pahala Setya Lumbanbatu (dapat melakukan tindak pidana dengan mengajukan pengaduan (klacht delict) ke penyidik polri selaku penyidik (Pasal 6, Pasal 7 KUHAP). 3. Melakukan tuntutan perdata kepada Komisi Yudisial dan Badan Narkotika Nasional, (melanggar Pasal 1365 KUHAPerdata) Kata kunci : penghinaan, pengaduan, perbuatan melawan hukum.
2000002001 | 345 RAM t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain