SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT DI POLRES SUKABUMI KOTA BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2002 Jo SKEP NO.433/VII/2006
Angka kejahatan yang terjadi dalam masyarakat di Indonesia setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Namun jenis kejahatan tersebut dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu kejahatan berat dan kejahatan ringan. Kejahatan ringan atau tindak pidana ringan merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2008, dalam Perkap tersebut berisi mekanisme yang dilakukan dalam menyelesaikan suatu tindak pidana ringan, yaitu dengan dibentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). FKPM adalah wahana komunikasi antara Polri dan warga yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka pembahasan masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat dan petugas Polri. Melalui FKPM, suatu tindak pidana ringan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, sehingga waktu penyelesaiannya akan menjadi lebih cepat dan tidak memerlukan biaya yang besar dibandingkan dengan melalui jalur persidangan. Dari hal tersebut, maka diidentifikasikan permasalahan yaitu bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan melalui FKPM? apa kendala yang dihadapi oleh FKPM? serta upaya apa yang harus dilakukan oleh FKPM untuk mengatasi kendala tersebut? Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang FKPM dalam menyelesaikan suatu tindak pidana ringan di Polres Sukabumi Kota. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menguji dan mengkaji data sekunder yang berkaitan dengan penyelesaian tindak pidana ringan oleh FKPM. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitif, yaitu menganalisis, data sekunder dan primer yang dianalisis tanpa rumus statistik. Berdasarkan hasil penelitian, FKPM dalam menyelesaikan tindak pidana ringan menggunakan mekanisme yaitu melalui cara musyawarah dengan melibatkan para tokoh masyarakat serta pihak kepolisian. Kendala yang dihadapi oleh FKPM adalah kurangnya kesadaran masyarakat atau pihak yang berperkara untuk menjaga tali persaudaraan sehingga beberapa kasus tindak pidana ringan langsung dilaporkan ke kantor polisi tanpa diselesaikan melalui FKPM. Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang tata cara penyelesaian tindak pidana ringan melalui FKPM, sehingga tidak perlu dilaporkan ke Kepolisian. Kata kunci : Tindak Pidana Ringan, FKPM, Penyelesaian The number of crimes that occur in communities in Indonesia every year is always increasing. However, this type of crime are divided into several categories, namely serious crimes and minor crimes. Misdemeanor or misdemeanor is a criminal offense which carries a maximum imprisonment of 3 months or a maximum fine of Rp. 7,500,000 (Seven Million Five Hundred Thousand Rupiah). Chief of Police has issued Police Regulation (the Regulation) No. 7 In 2008, under the Regulation contains a mechanism that is done in completing a misdemeanor, with molded Police and Community Partnership Forum (FKPM). FKPM is a vehicle of communication between police and citizens were executed on the basis of mutual agreement in the framework of the discussion Kamtibmas problems and issues - social issues that need to be solved jointly by the public and police officers. Through FKPM, a misdemeanor can be resolved through consultation mechanisms, thus completion time will be faster and does not require huge costs as compared to through the trial. From this, the identified problems, namely how the settlement mechanism through FKPM misdemeanor? What constraints faced by FKPM? as well as the efforts of what should be done by FKPM to overcome these obstacles? This research is descriptive-analytical, which illustrates thoroughly and systematically about FKPM in completing a misdemeanor in Sukabumi City Police. The method used in this research is normative juridical-legal research is conducted by testing and reviewing secondary data relating to the completion of misdemeanor by FKPM. Analysis of data using qualitative methods-juridical, namely analyzing, secondary and primary data were analyzed without statistical formulas. Based on the research results, FKPM in resolving misdemeanor using a mechanism that is by way of consultations involving community leaders and the police. Constraints faced by FKPM is a lack of awareness or litigants to maintain kinship that some minor criminal cases directly reported to the police station without resolved through FKPM. Yangharus efforts made to overcome these obstacles by providing counseling and socialization on the procedures for the settlement of minor criminal offenses through FKPM, so it does not need to be reported to the Police. Keywords: Crime Lightweight, FKPM, Settlement
2000009992 | 345 UJA p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain