STUDI KASUS
PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN NO.37/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Terdakwa Samin Tan dijatuhkan vonis dengan putusan bebas karena menurut Majelis Hakim “pemberi gratifikasi” belum diatur secara khusus terhadap Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan Nomor37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst terdapat kekeliruan substansial dikarenakan bukan kali pertama seorang pemberi gratifikasi dijerat menggunakan Undang-Undang Tipikor. Simon Gunawan Tanjaya dalam kasus korupsi yang menjerat Mantan Kepala SKK Migas, merupakan contoh pemberi gratifikasi yang dijerat dengan Undang-Undang Tipikor. Identifikasi fakra hukum : Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst, Pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dan asas keadilan, Upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sehubungan adanya putusan inkrah dalam Putusan Nomor37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt Pst. Penelitian ini menggunakan alat analisis berupa interpretasi hukum yaitu dengan penafsiran hukum upaya guna menjelaskan,menerangkan dan memberikan penegasan dalam arti luas pada rangka penggunaannya guna melakukan pemecahan terhadap permasalahan yang tengah dihadapi, kemudian menggunakan konstruksi hukum biasa dipakai oleh hakim untuk metode penemuan hukum bila pada saat melakukan pengadilan terhadap suatu perkara pidana tidak terdapat peraturan yang melakukan pengaturan khususnya perihal peristiwa yang berlangsung. Putusan Nomor37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis putusan bebas terhadap Terdakwa Samin Tan dikarenakan bukan kali pertama pemberi gratifikasi dijerat dengan UndangUndang Tipikor. Putusan Nomor37/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt Pst tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan dikarenakan terdapat sejumlah masalah yang berkaitan dengan ketidakadilan baru dan tidak terwujudnya asas keadilan dikarenakan belum memenuhi asas kedilan bagi rakyat. Oleh karena itu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan adanya Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maka Jaksa Penuntut Umum KPK dalam mengajukan peninjauan kembali sesuai Pasal 30C huruf h. Kata Kunci : Gratifikasi, Korupsi, Putusan Bebas
SKP0000711 | 345 NIS p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain