STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 987K/PID.SUS/2011/MA TENTANG PENERAPAN PRINSIP PERADILAN YANG JUJUR DAN ADIL DALAM VONIS HUKUMAN MATI TERHADAP TERDAKWA WARGA NEGARA ASING
Penjatuhan hukuman mati tidak dapat mengecilkan bahkan menihilkan prinsipprinsip fair trial, mengingat hukuman mati merupakan hukuman yang tidak dapat diperbaiki jika terpidana dieksekusi. Pengadilan dalam kasus kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati harus secara cermat memperhatikan semua aturan yang relevan untuk melindungi hak atas fair trial. Prinsip-prinsip fair trial ini telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat permasalahan dalam penerapan prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan di Indonesia. Contoh kasus seorang warga negara asing asal filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang didakwa hukuman mati karena telah melakukan perbuatan pidana dengan membawa Narkotika Golongan I jenis Heroin yang beratnya melebihin 5 (lima) gram ke Indonesia dan berhasil ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta. Kasus Mary Jane mengandung kejanggalan prossessuel (acara pidana) dalam memenuhi hak-hak atas peradilan yang jujur dan adil. Berangkat dari hal inilah penulis melakukan penelitian dengan tiga permasalahan, yaitu ;1) Bagaimana penerapan prinsip peradilan yang jujur dan adil dalam Putusan Nomor 987.K/Pid.Sus/2011/MA dengan terdakwa warga negara asing?, 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika?, 3) Bagaimana solusi yang harus dilakukan agar Mary Jane sebagai warga negara asing mendapatkan hak prinsip peradilan yang jujur dan adil? Metode penulisan yang digunakan oleh penulis adalah metode analisis normatif kualitatif, normatif karena penelitian ini berpangkal dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif dan terkait dengan masalah yang ada sedangkan kualitatif karena semua data disusun dan disajikan secara sistematis, kemudian dianalisis dalam bentuk menggambarkan dengan kata-kata, dan tidak menggunakan perhitungan ataupun perhitungan rumusan. Kesimpulan dari kasus ini bahwa penerapan fair trial dalam kasus Mary Jane tidak terpenuhi sebab ada hak-hak yang dilanggar yaitu hak untuk mendapatkan ahli bahasa yang kompeten, hak atas bantuan hukum yang maksimal, hak untuk bertemu dengan perwakilan negara, hak akses informasi keluarga, saksi penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan alternatif dan pengajuan upaya hukum lainnya yakni PK (peninjauan kembali). Kemudian menelusuri pertimbangan hakim pada putusan ini dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Mary Jane sebagai terdakwa telah memenuhi unsur pasal 55 KUHAP yaitu pelaku sendirian sebagaimana pelaku tindak pidana ialah pelaku yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan. Hakim juga menimbang jaringan transaksi narkotika berskala internasional dengan Mary Jane sebagai perantara dengan terpenuhinya unsur-unsur pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata Kunci :Prinsip Peradilan, Acara Pidana, Narkotika
SKP0000710 | 345 BAG s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain