SKRIPSI
ASURANSI KECELAKAAN DIRI TERHADAP WISATAWAN DI DAERAH OBJEK WISATA DI HUBUNGKAN DENGAN KUHD jo UNDANGUNDANG NO.2 TAHUN 1992
Pada hakikatnya kehidupan dan kegiatan manusia mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat ”tidak kekal”. Sifat yang tidak kekal merupakan sifat alami yang tidak dapat dipastikan. Kepastian tersebut dapat berwujud dalam berbagai bentuk dan peristiwa yang belum tentu menimbulkan rasa tidak aman dalam diri manusia. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi selalu berupaya untuk menghindari resiko yang membuat manusia tersebut merasa tidak aman sehingga dapat menjadi aman. Resiko yang diderita dapat berupa seperti kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, sehingga menyebabkan timbulnya pikiran sehingga manusia berupaya untuk menghindari dan mengalihkan resiko kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya, dalam hal ini adalah pihak Asuransi. Penulisan skripsi ini yang menjadi pokok masalah adalah bagaimanakah ketentuan dasar hukum asuransi kecelakaan diri menurut perundang-undangan yang berlaku, bagaimanakah kedudukan polis sebagai dokumen perjanjian asuransi di hubungkan dengan KUHD dan UU No.2 Tahun 1992, dan bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam klaim asuransi kecelakaan diri pada PT. Jasa Raharja Putera. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis dan metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, ditunjang data primer, dengan analisis yuridis kualitatif. Dalam asuransi kecelakaan diri bagi wisatawan, kewajiban pihak asuransi (penanggung) adalah memberkan dana santunan (ganti kerugian) bagi tertanggung (wisatawan) apabila mereka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggaln dunia, cacat tetap atau sementara, ataupun luka-luka. Kewajiban tertanggung adalah membayar premi (iuran wajib) kepada pihak penanggung yaitu PT. Jasa Raharja Putera melalui pembayaran karcis yang bertindak untuk dan atas nama daerah objek wisata sebagai pelaksana pengutipan premi asuransi kecelakaan diri. Hendaknya pihak asuransi dalam hal ini PT. Jasa Raharja Putera, lebih mengoptimalkan dalam memberikan informasi atau penyuluhan kepada masyarakat, karena masih banyak kesimpang siuran dalam hal memberikan perlindungan asuransi bagi wisatawan, selanjutnya agar lebih mempermudah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika terjadi musibah kecelakaan. Kata Kunci : Asuransi Kecelakaan, Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang Perusahaan Perasuransian
2000000218 | 346 ASM a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain