SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA PAGERWANGI LEMBANG AKIBAT PEMBANGUNAN AGROWISATA DI GUNUNG BATULEMBANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
Kawasan yang dilindungi dalam pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Bandung Utara yaitu Gunung Batu Lembang. Direncanakan daerah tersebut akan dibangun sebuah agrowisata salah satunya adalah wahana berenang atau biasa disebut waterboom. Pembangunan yang beresiko tinggi maka harus adanya perlindungan hak dan kewajiban bagi warga. Adapun yang menjadi permasalah pembangunan agro wisata tersebut adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi warga akibat pembangunan di Gunung Batu Lembang dalam perspektif hukum lingkungan , Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap pembangunan Agrowisata di Gunung Batu Lembang, dan Bagaimana upaya penyelesaian masalah yang dilakukan oleh masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah Daerah terhadap kerusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis, yaitu menggambarkan objek yang diteliti melalui data atau sampel yang sudah terkumpul dengan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatan adalah yuridis normatif atau juga bisa disebut penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan menggunakan cara penelitian kepustakaan dan lapangan yang disebut juga bahan pustaka. Tahap penelitian yaitu tahap penelitian pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan juga penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Alat pengumpulan data berupa pengumpulan data kepustakaan dan pengumpulan data lapangan. Terakhir adalah analisi data Metode yuridis kualitatif menghasilkan data analisis deskriptif, yaitu isi pernyataan tertulis atau lisan terwawancara dan penelitian yang sebenarnya dan perilaku penelitian secara keseluruhan, tanpa menggunakan rumus matematika. Kesimpulannya Pada Kenyataannya warga Pagerwangi belum ada gugatan perwakilan karena untuk saat ini pembangunan diberhentikan menurut Kepala Desa Pagerwangi karena belum memiliki Izin AMDAL. Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah telah dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2018 sampai 2020, dan saat ini pembangunan agrowisata terhenti karena belum ada izin mengenai perizinan AMDAL. Upaya masyarakat belum ada pengajuan gugatan karena belum ada kepastian keberlanjutan pembangunan agrowisata, uapaya pengusaha belum ada mediasi dengan masyarakat, dan upaya pemerintah dengan adanya pengawasan dan pengontrolan mengenai perizinan. Kata Kunci : Dampak Pembangunan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SKP0000704 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain