SKRIPSI
PENETAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN PERKOSAAN ANAK OLEH PELAKU ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Penetapan Restorative Justice terhadap tindak pidana kejahatan perkosaan anak sebagai bentuk mediasi. Restorative Justice dimaknai sebagai suatu proses dimana semua pihak yang terkait dengan tindak pidana tertentu duduk bersamasama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi terhadap pihak korban dan pelaku hukum, tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak. Adapun persoalan yang dikemukakan dalam penulisan ini yang pertama yaitu Bagaimana Restorative Justice dapat di terapkan bagi pelaku tindak pidana perkosaaan, kedua Bagaimana Perlindungan terhadap korban dari tindak pidana perkosaan yang di beri Restorative Justice. Metode Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan mendeskripsikan permasalahan yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan yang berlaku dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu dengan melalui tahapan mengkaji bahan pustaka selaku bahan utama untuk dikaji. Tahap penelitian pertama yaitu tahap penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data berasal dari berbagai literatur dengan menganalisis data dalam peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal. Alat Pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan berupa menggunakan peraturan tertulis, seperti Peraturan Perundang - undangan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan penelitian. Analisis data yang digunakan yaitu dengan metode yuridis kualitatif, yaitu dengan menganalisis data sekunder dan data primer yang telah diperoleh. Hasil penelitian menyebutkan bahwa restorative justice dapat diterapkan terhadap perkosaan anak oleh pelaku anak Kedua belah pihak (pelapor/korban dan terlapor) harus sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan kemudian membuat surat perdamaian serta bukti pemulihan hak korban melibatkan tiga pemangku kepentingan yaitu, korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Melalui restorative justice, maka ada upaya untuk mempertemukan korban dan pelaku dengan tujuan mengupayakan pemulihan bagi korban. Perlindungan yang diberikan untuk anak sebagai korban perkosaan dilakukan dengan cara mengedukasi mengenai kesehatan reproduksi wanita disertai dengan nilai agama dan nilai kesusilaan, kemudian korban berhak mendapatkan pemulihan yang semula dari pemerintah, baik itu secara jasmani maupun secara batin, rohanial dan sosial, selain itu privasinya berupa kegiatan yang diilakukannya wajib untuk dilindungi, nama baik sang anak wajib dijaga dan dipelihara. Selain it
SKP0000702 | 345 AMR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain